Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 03 Desember 2025

Ekbis

Purbaya Ungkap Disparitas Harga Impor Ekstrem di Bea Cukai Surabaya: Barang Rp117 Ribu Dijual Rp50 Juta

Mita BerlianaRabu, 12 November 2025 23:00 WIB
Purbaya Ungkap Disparitas Harga Impor Ekstrem di Bea Cukai Surabaya: Barang Rp117 Ribu Dijual Rp50 Juta

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sidak

ratecard

SURABAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan temuan mencolok mengenai disparitas harga impor yang tidak masuk akal selama inspeksi mendadak di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya pada Selasa (11/11/2025). Purbaya menemukan adanya barang impor yang dilaporkan hanya senilai 7 dolar AS atau setara Rp117 ribu, padahal barang sejenis di pasaran dijual dengan harga mencapai Rp40-50 juta. "Ada barang yang harganya kelihatannya kemurahan, masa harga barang sebagus itu cuma (dicantumkan) 7 dollar AS, di marketplace hampir Rp 40 sampai Rp 50 juta" kata Purbaya di Surabaya seperti dikutip pada Rabu (12/11/2025).


Temuan ini mengindikasikan adanya praktik underinvoicing atau pelaporan nilai barang di bawah harga pasar yang bertujuan untuk menghindari kewajiban pajak, sehingga berpotensi merugikan negara. Purbaya menyatakan akan melakukan pengecekan ulang terhadap kasus ini mengingat ketidakwajaran harga yang tercantum. "Tapi kami akan check kembali," lanjutnya. Dalam kunjungan kerjanya selama dua hari di Surabaya, Purbaya tidak hanya meninjau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, tetapi juga mengunjungi Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya yang berperan penting dalam pengujian dan identifikasi barang secara laboratoris.


Purbaya secara langsung memantau proses pemeriksaan barang dengan mencocokkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang dengan kondisi fisik barang di lapangan. Ia juga menyaksikan pengoperasian container scanner yang baru dipasang sekitar dua minggu sebelumnya. "Saya yakin alat ini akan semakin meningkatkan dan mempercepat kemampuan pegawai Bea dan Cukai dalam melakukan pemeriksaan barang,” tambahnya. Meski memberikan apresiasi terhadap dedikasi jajaran Bea dan Cukai, Purbaya mengingatkan pentingnya menjaga integritas pasar dalam negeri dari peredaran produk ilegal. Kebijakan pengetatan impor ini di sisi lain menuai kekhawatiran dari pedagang pakaian bekas di Surabaya yang menganggap kebijakan tersebut dapat mematikan usaha mereka. Beberapa pedagang mengaku telah merasakan dampak pembatasan dengan kenaikan harga barang thrifting hingga dua kali lipat sejak pertengahan tahun 2025.

Pilihan Untukmu