Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 03 Desember 2025

Hukum

Pupuk Indonesia Cabut Izin 21 Kios Pupuk Subsidi di Aceh karena Langgar Harga Eceran Tertinggi

Ima KarimahMinggu, 16 November 2025 21:28 WIB
Pupuk Indonesia Cabut Izin 21 Kios Pupuk Subsidi di Aceh karena Langgar Harga Eceran Tertinggi

HET Pupuk terbaru diatur dalam Kepmentan Nomor 1117/2025, antara lain Urea Rp1.800/kg, NPK Rp1.840/kg, NPK Kakao Rp2.640/kg, ZA Rp1.360/kg, dan pupuk organik Rp640/kg

ratecard

ACEH - Pupuk Indonesia mencabut izin 21 Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) atau kios resmi pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh. Tindakan tegas ini diambil setelah hasil investigasi menunjukkan kios-kios tersebut menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah turun hingga 20 persen.

Senior Manager Regional 1A PT Pupuk Indonesia (Persero), Benny Farlo, mengatakan pencabutan izin dilakukan sebagai bentuk ketegasan perusahaan dalam menjalankan tata kelola pupuk bersubsidi berdasarkan prinsip 7T. “Mereka terbukti melanggar HET. Pencabutan izin ini adalah komitmen Pupuk Indonesia untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Kios-kios yang dicabut izinnya tersebar di Kabupaten Aceh Tenggara, Bener Meriah, dan Aceh Tengah. Benny berharap langkah ini menjadi pengingat bagi seluruh PPTS di Aceh maupun daerah lain untuk tidak melakukan praktik penjualan di atas HET yang telah diberlakukan sejak 22 Oktober 2025.

Pupuk Indonesia juga mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu mengungkap pelanggaran tersebut. Benny mengimbau petani untuk segera melapor ke Badan Penyuluh Pertanian (BPP) kecamatan atau petugas Pupuk Indonesia jika menemukan dugaan praktik serupa. “Lampirkan bukti faktur dan alamat kios. Jika terbukti, sanksinya pencabutan izin,” tegasnya.

Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia secara rutin memberikan edukasi, sosialisasi, dan menerbitkan surat edaran mengenai kewajiban penyaluran pupuk sesuai HET. Perusahaan juga mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan guna mencegah penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi.

HET terbaru diatur dalam Kepmentan Nomor 1117/2025, antara lain Urea Rp1.800/kg, NPK Rp1.840/kg, NPK Kakao Rp2.640/kg, ZA Rp1.360/kg, dan pupuk organik Rp640/kg. “Harga harus sesuai HET di lokasi titik serah dan tidak boleh ada biaya tambahan apa pun,” tutup Benny.

Pilihan Untukmu