
LABUAN BAJO – Bea Cukai Labuan Bajo menindak 287 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dan C dari sebuah minimarket di Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penindakan dilakukan pada Selasa, 11 November 2025, setelah petugas menemukan penjualan MMEA tanpa izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Syahirul Alim, mengatakan minimarket tersebut terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi yang diwajibkan bagi setiap pengusaha atau penyalur barang kena cukai. “Penindakan kami lakukan karena minimarket tersebut menjual MMEA tanpa memiliki izin NPPBKC,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Penindakan bermula dari kegiatan pemetaan lokasi yang sebelumnya dilakukan petugas. Dari hasil pemetaan, ditemukan indikasi adanya pelanggaran sehingga tim melakukan pemeriksaan lapangan. Di lokasi, petugas mendapati aktivitas penjualan ilegal dan langsung melakukan penyegelan serta penindakan terhadap seluruh produk MMEA yang diperdagangkan.
Sebanyak 287 botol MMEA berbagai merek kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Labuan Bajo untuk dilakukan penelitian perkara lebih lanjut. “Barang hasil penindakan kami bawa ke kantor untuk diproses sesuai ketentuan,” tegas Syahirul.
Bea Cukai menegaskan bahwa penjualan MMEA wajib memiliki NPPBKC sesuai PMK Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC. Aturan ini berlaku bagi pengusaha penjual eceran MMEA, kecuali bagi yang menjual maksimal 30 liter per hari dengan kadar etil alkohol paling tinggi 5 persen. Dalam ketentuan tersebut, MMEA digolongkan menjadi tiga: golongan A (kadar EA hingga 5%), golongan B (lebih dari 5% hingga 20%), dan golongan C (lebih dari 20% hingga 55%).
Syahirul menegaskan komitmen Bea Cukai dalam mengawasi peredaran barang kena cukai di wilayah NTT. “Melalui penindakan ini, kami menegaskan komitmen untuk menegakkan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, terutama demi menjaga legalitas dalam berusaha,” tutupnya.




















