Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 03 Desember 2025

Hukum

Kejagung Cabut Larangan Ke Luar Negeri untuk Pengusaha VRH dalam Kasus Korupsi Pajak

Mita BerlianaMinggu, 30 November 2025 23:30 WIB
Kejagung Cabut Larangan Ke Luar Negeri untuk Pengusaha VRH dalam Kasus Korupsi Pajak

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna

ratecard

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mencabut kebijakan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap seorang pengusaha berinisial VRH yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait kewajiban pembayaran pajak perusahaan pada periode 2016-2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi langkah tersebut. “Benar, terhadap yang bersangkutan (VRH) telah dimintakan pencabutan oleh penyidik,” kata Anang di Jakarta, pada Minggu (30/11/2025).


Anang menjelaskan bahwa alasan pencabutan larangan tersebut adalah karena VRH dinilai bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh panggilan untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Diketahui bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung saat ini masih aktif melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana yang memperkecil kewajiban pembayaran pajak sebuah perusahaan. Oknum pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI diduga terlibat dalam kasus yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2020 ini. Dalam rangkaian penyelidikan, Kejagung sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang terkait.


Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa terdapat lima orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejagung. Kelima orang tersebut berinisial KD, BNDP, HBP, KL, dan VRH. Kebijakan pencegahan ini awalnya berlaku untuk periode 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Alasan yang tercantum dalam dokumen resmi dari Ditjen Imigrasi untuk pencegahan ini adalah keterlibatan mereka dalam kasus korupsi. Dengan dicabutnya larangan untuk VRH, maka status pencegahannya telah berakhir sebelum batas waktu yang ditetapkan sebelumnya.

Pilihan Untukmu