
MOJOKERTO - Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto mengeluarkan kebijakan khusus bagi satuan pendidikan tingkat TK, SD, dan SMP menyambut libur panjang semester ganjil serta perayaan Natal dan Tahun Baru. Salah satu poin penting dalam kebijakan itu adalah larangan bagi kepala sekolah dan guru untuk membebani siswa dengan pekerjaan rumah atau proyek liburan yang berlebihan selama masa liburan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Mojokerto Nomor 421/929/416-101/2025 tentang kegiatan murid selama libur Nataru. Plt Kadispendik Kabupaten Mojokerto, Yo'ie Afrida Soesetyo Djati, mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku seragam untuk seluruh lembaga pendidikan di jenjang TK, SD, hingga SMP di wilayahnya. Libur semester ganjil akan berlangsung mulai 22 hingga 31 Desember 2025, sementara libur hari besar dan tanggal 2 Januari 2026 menandai awal semester genap.
"Kepala Satuan Pendidikan agar tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR), atau proyek liburan yang berlebihan terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif," kata Yo'ie Afrida, Selasa (2/12/2025). Ia menegaskan bahwa siswa sebaiknya memanfaatkan waktu libur untuk kegiatan-kegiatan positif tanpa dibebani oleh tugas sekolah, sehingga mereka dapat kembali ke sekolah dengan kondisi yang lebih segar dan bersemangat. "Siswa tidak terbebani tugas sekolah saat libur panjang, dampaknya anak-anak nantinya akan lebih Enjoy dan Fresh setelah liburan untuk kembali beraktivitas di sekolah," ucap Yo'ie.
Pihak sekolah juga diminta untuk mengimbau para orang tua agar memanfaatkan momen libur untuk mendampingi anak-anak mereka. Aktivitas yang dianjurkan antara lain bercengkerama dengan keluarga, melakukan aktivitas di rumah yang mendorong literasi dan numerasi, serta permainan yang melatih logika, kerjasama, dan kreativitas. Orang tua juga diharapkan dapat mengatur batas waktu penggunaan gawai atau screen time secara wajar, mendampingi anak saat mengakses internet, dan melindungi mereka dari konten negatif seperti kekerasan, pornografi, atau disinformasi.
Yo'ie Afrida menambahkan bahwa surat edaran tersebut juga mengatur tentang keamanan aset sekolah selama liburan, seperti laboratorium dan perpustakaan, serta mengimbau sekolah untuk menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua yang membutuhkan informasi atau bantuan terkait keselamatan anak. "Kanal laporan apabila orang tua/wali membutuhkan informasi, atau ingin tahu hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan murid selama masa libur," kata dia.
Kebijakan ini disambut baik oleh para pelaku pendidikan di lapangan. Kepala SDN Tawangrejo, Mojokerto, Henti Yanusri Mawar, menyatakan bahwa pihaknya telah menerapkan prinsip serupa. "Kalau bagi kami SD di daerah, anak-anak libur tidak dibebankan tugas maupun proyek liburan dan tidak pernah menarik biaya karena waktu libur siswa dalam pengawasan ortu masing-masing. Jadi imbauan itu bagus semua, tergantung tempat sekolahnya," kata Henti.




















