Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 05 Juli 2025

Hukum

Korupsi Lahan Pabrik Mainan, Jaksa Sita Rumah dan Tanah Anggota DPRD Ngawi

Mita BerlianaRabu, 02 Juli 2025 23:55 WIB
Korupsi Lahan Pabrik Mainan, Jaksa Sita Rumah dan Tanah Anggota DPRD Ngawi

tim penyidik menyita tanah milik tersangka

ratecard

NGAWI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menyita empat bidang lahan dan dua unit rumah milik anggota DPRD Ngawi, Winarto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan pabrik mainan dan manipulasi pajak daerah di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik setelah mendapatkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Ngawi tertanggal 23 Juni 2025. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, menyampaikan bahwa tindakan penyitaan ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Ngawi Nomor: 350/M.5.34/Fd 1/03/2025 tertanggal 21 Maret 2025.

“Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan bertujuan untuk memastikan bahwa barang bukti dalam kasus korupsi ini tidak dialihkan atau disalahgunakan,” ujar Eriksa, Rabu (2/7).

Sebagai tanda penyitaan resmi, Kejari memasang papan di setiap aset yang disita, menyatakan bahwa properti tersebut berada dalam status sitaan negara. Lokasi penyitaan tersebar di tiga kecamatan, yakni Ngawi, Geneng, dan Paron.

Adapun rincian aset yang disita meliputi empat bidang tanah seluas lebih dari 1.800 meter persegi di Desa Geneng, sebuah rumah permanen dan tanah 380 meter persegi di Desa Grudo, serta rumah permanen berikut tanah 120 meter persegi di Desa Tempuran. Selain itu, satu bidang tanah di Desa Kandangan juga turut disita. Total keseluruhan aset tanah yang disita mencapai kurang lebih 2.296 meter persegi.

Menurut Eriksa, penyitaan dilakukan guna menjamin pemulihan kerugian negara sekaligus mengamankan barang bukti selama proses hukum berlangsung. Sebelumnya, Kejari Ngawi juga telah menyita sejumlah aset bergerak milik Winarto berupa tujuh unit sepeda motor Honda PCX, satu mobil Honda Jazz, satu Toyota Innova, serta uang tunai sebesar Rp595 juta yang dikembalikan oleh sejumlah saksi, termasuk dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, penyidik juga menyita tiga sertifikat tanah atas nama tersangka, tiga buku rekening tabungan, dan surat keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pengangkatan Winarto sebagai anggota DPRD Ngawi periode 2024–2029.

Proses hukum terhadap tersangka Winarto masih terus berjalan dan Kejari Ngawi menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, demi menegakkan keadilan dan memberantas praktik korupsi di daerah.

Pilihan Untukmu