Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 05 Juli 2025

Sport

Alasan Golf Tidak Kena Pajak Hiburan di Jakarta Sementara 21 Olahraga Lain Dikenakan

Mita BerlianaSabtu, 05 Juli 2025 00:00 WIB
Alasan Golf Tidak Kena Pajak Hiburan di Jakarta Sementara 21 Olahraga Lain Dikenakan

Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo

ratecard
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur, Yustinus Prastowo, menjelaskan alasan golf tidak termasuk dalam daftar olahraga yang dikenakan pajak hiburan. Keputusan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2012 yang menyatakan layanan lapangan dan peralatan golf bukan objek pajak hiburan.  

"Prinsipnya tidak boleh ada pajak berganda untuk objek yang sama. Setelah putusan MK, golf hanya dikenai PPN 11%," jelas Yustinus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/7).  

Berbeda dengan golf, sebanyak 21 cabang olahraga lainnya termasuk padel dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan sebesar 10%. Kebijakan ini tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan dipertegas melalui SK Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025.  

Yustinus menegaskan pengenaan pajak ini bertujuan menciptakan keadilan, mengingat beberapa olahraga telah lama dikenakan pajak hiburan. "Yang penting pemungutannya adil dan transparan, hasilnya untuk kepentingan publik," ujarnya.  

Bapenda DKI menjelaskan tarif 10% berlaku untuk berbagai transaksi seperti sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan digital. Kebijakan ini mencakup berbagai fasilitas olahraga mulai dari fitness center, lapangan futsal, kolam renang, hingga lapangan padel.  

"Masyarakat tak perlu khawatir. Mari tetap berolahraga sambil bergotong-royong membayar pajak untuk kebaikan bersama," pungkas Yustinus.

Pilihan Untukmu