Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 07 Juli 2025

Ekbis

Bapenda DKI Jelaskan Soal Pajak 10% untuk Olahraga Padel: Bukan Pajak Baru

Ima KarimahSabtu, 05 Juli 2025 18:51 WIB
Bapenda DKI Jelaskan Soal Pajak 10% untuk Olahraga Padel: Bukan Pajak Baru

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati

ratecard

JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa penerapan pajak 10 persen atas olahraga padel merupakan bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan, bukan pajak baru.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, pajak tersebut sudah berlaku sejak lama dan dikenakan juga pada berbagai jenis olahraga permainan seperti futsal, bulutangkis, squash, renang, hingga pusat kebugaran. Penambahan padel ke dalam daftar hanyalah bentuk penyesuaian dan penegasan agar tidak terjadi diskriminasi perlakuan pajak.

“Ini soal keadilan. Pajak ini dikenakan secara adil dan transparan, serta digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik,” kata Lusiana, Sabtu (5/7/2025).

Ia menjelaskan, dasar hukum pengenaan pajak ini mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 dan SK Kepala Bapenda No. 257 Tahun 2025 yang merinci jenis olahraga permainan sebagai objek pajak hiburan.

Pengenaan PBJT ini merupakan amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. PBJT untuk hiburan dibedakan atas dua kategori: hiburan mewah yang dikenai tarif 40 sampai 75%, dan hiburan umum seperti olahraga permainan dengan tarif hanya 10% bahkan lebih rendah dari PPN 11%.

“Pajak ini adalah bentuk gotong royong dalam membangun kota. Mari tetap sehat dengan olahraga sambil berkontribusi lewat pajak,” ujar Lusiana.


Pilihan Untukmu