
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh mengenai penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Kasus ini terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama.
"Saya sudah bukan anggota DPR lagi, jadi lebih baik tanya ke mereka yang masih di DPR," ujar Cak Imin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/7). Ia menegaskan bahwa sebagai menteri, dirinya tidak bisa sembarangan memberikan komentar di luar bidang kerjanya.
Sebelumnya, Cak Imin sempat memimpin Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR yang mengusut berbagai persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk dugaan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus. Namun, kini ia memilih untuk tidak terlibat lebih jauh dalam kasus tersebut.
KPK saat ini sedang melakukan penyelidikan awal terkait laporan dari Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) tentang kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa penyelidikan sedang berjalan, meski tidak merinci lebih lanjut karena sifatnya yang tertutup.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk mendalami kasus ini. Penyidikan dilakukan setelah muncul laporan tentang indikasi penyimpangan dalam penentuan kuota haji pada periode 2023-2024.