
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang akan berkantor di Papua. Yusril menegaskan bahwa yang akan berkedudukan di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, bukan kantor Wakil Presiden.
Klarifikasi ini disampaikan Yusril melalui siaran pers pada Rabu (9/7) untuk meluruskan pernyataannya sebelumnya di acara Komnas HAM pada 2 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa Badan Otsus Papua memang diketuai oleh Wakil Presiden sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2021, namun tempat kedudukan resmi Wapres tetap di Ibu Kota Negara mengikuti Presiden.
"Sebagai Ketua Badan Khusus, Wapres dan para menteri anggota bisa berkantor di sekretariat badan tersebut ketika sedang berada di Papua, tetapi tidak berarti pindah kantor secara permanen," jelas Yusril. Badan ini bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua dengan anggota terdiri dari beberapa menteri dan perwakilan provinsi di Papua.
Yusril menambahkan bahwa struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan dapat ditata ulang melalui Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan percepatan pembangunan Papua. Klarifikasi ini menegaskan bahwa tugas konstitusional Wapres tetap berpusat di Ibu Kota Negara, sementara pelaksanaan teknis pembangunan Papua dilakukan oleh sekretariat badan khusus yang berkedudukan di Papua.