Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 22 Agustus 2025

Sosial

Bareskrim Tegaskan Penghentian Kasus Ijazah Jokowi Sudah Sesuai Prosedur

Mita BerlianaKamis, 31 Juli 2025 22:29 WIB
Bareskrim Tegaskan Penghentian Kasus Ijazah Jokowi Sudah Sesuai Prosedur

ijazah

ratecard

JAKARTA - Bareskrim Polri menegaskan bahwa penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditandatangani Kepala Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Brigjen Pol Sumarto.  


Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa data yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor hanya berupa data sekunder dan tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti. "Penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bunyi surat tersebut yang dikutip Kamis (31/7/2025).  


TPUA melalui Wakil Ketuanya Rizal Fadillah menyatakan keberatan dengan keputusan ini. Mereka menilai penghentian penyelidikan pada 22 Mei 2025 tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP maupun Perkapolri. TPUA juga mempersoalkan ketidakhadiran Jokowi maupun ijazah aslinya dalam gelar perkara khusus pada 9 Juli 2025.  


Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan diambil setelah dilakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi. Hasil uji menunjukkan ijazah tersebut identik dengan pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM.  


"Telah diuji secara laboratoris meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor, maka antara bukti dan pembanding adalah identik," jelas Djuhandhani dalam konferensi pers 22 Mei 2025.  


Meski Bareskrim telah menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini, TPUA tetap meminta agar penyelidikan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Mereka bersikeras bahwa pengadilanlah yang seharusnya berwenang memutuskan keaslian ijazah tersebut, bukan kepolisian.

Pilihan Untukmu