Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 22 September 2025

Sosial

DPR dan Pemerintah Sepakati 67 RUU Prioritas untuk Prolegnas 2026

Mita BerlianaKamis, 18 September 2025 22:01 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakati 67 RUU Prioritas untuk Prolegnas 2026

penandatanganan

ratecard

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia secara resmi menyepakati 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025).


Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memaparkan bahwa ke-67 RUU tersebut berasal dari berbagai sumber. “Teridiri atas 44 RUU luncuran dari tahun 2025, 17 RUU usulan baru DPR, 5 RUU usulan baru Pemerintah, dan 1 RUU usulan baru dari DPD,” jelas Bob Hasan dalam rapat tersebut.


Setelah melalui proses evaluasi, seluruh peserta rapat menyetujui daftar RUU tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Dari daftar lengkap 67 RUU, beberapa di antaranya merupakan revisi atas undang-undang yang sudah ada dan termasuk dalam agenda strategis nasional. Beberapa yang paling menonjol adalah:


RUU tentang Perubahan atas UU Pemilu: Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan menjadi salah satu fokus utama.

RUU tentang Perubahan atas UU BUMN: Revisi terhadap UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga masuk dalam prioritas, yang dinanti untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi terkini.

RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara): Sebuah RUU baru yang akan mengatur lembaga atau badan strategis baru.

RUU tentang Pekerja Platform: RUU ini akan mengatur perlindungan bagi pekerja lepas atau pekerja dalam ekonomi gig.

RUU tentang Perubahan atas UU Ketenagakerjaan: Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kembali diagendakan.

RUU tentang Perampasan Aset: Pengaturan khusus mengenai perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana.


Selain itu, terdapat pula RUU penting lainnya seperti revisi UU KUHP, UU tentang Perlindungan Data Pribadi, UU tentang Energi Baru Terbarukan, UU tentang Transportasi Online, dan UU tentang Bahasa Daerah.


Kesepakatan ini menandai dimulainya proses legislasi yang intensif untuk tahun depan, dengan harapan dapat menghasilkan undang-undang yang responsif terhadap kebutuhan dan tantangan bangsa.

Pilihan Untukmu