Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 22 September 2025

Hukum

KPK Ungkap 400 Travel Haji Terlibat Korupsi Kuota, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Mita BerlianaJumat, 19 September 2025 12:31 WIB
KPK Ungkap 400 Travel Haji Terlibat Korupsi Kuota, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

ratecard

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hampir 400 biro perjalanan haji atau travel terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Kompleksitas kasus dengan ratusan pelaku ini membuat penyidikan membutuhkan waktu yang tidak sebentar.


Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa masing-masing travel memiliki modus operandi yang berbeda-beda dalam menjual kuota secara tidak sah. “Itu kan hampir 400 travel (haji) yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabar, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).


Asep menyatakan bahwa penyidik tengah mendalami aliran uang hasil penjualan kuota tambahan tersebut untuk menemukan pihak yang berperan sebagai "juru simpan" atau pengumpul dana.


“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” ujarnya.


Identifikasi "juru simpan" ini diharapkan dapat memudahkan proses penelusuran (tracing) aliran dana haram tersebut.


KPK menyidik dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.


Asep memaparkan bahwa aturan mainnya telah melenceng. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi seharusnya dibagi dengan proporsi 92% untuk haji reguler (18.400 kuota) dan 8% untuk haji khusus (1.600 kuota).


Namun dalam praktiknya, Kementerian Agama membaginya secara seimbang, 50% untuk reguler (10.000 kuota) dan 50% untuk khusus (10.000 kuota). “Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh Asep. Penyimpangan inilah yang menjadi dasar perbuatan melawan hukum.


KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, KPK telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas; staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur.

Pilihan Untukmu