Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 22 September 2025

Hukum

Bahan Baku Tembakau Sintetis dari China, Nilai Peredaran Capai Rp 21 Miliar

Mita BerlianaSabtu, 20 September 2025 22:54 WIB
Bahan Baku Tembakau Sintetis dari China, Nilai Peredaran Capai Rp 21 Miliar

ratecard

TANGERANG SELATAN – Bahan baku pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis yang diproduksi di sebuah apartemen di Cikarang Selatan, Bekasi, didatangkan langsung dari China. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan sembilan tersangka yang ditangkap Polres Tangerang Selatan dalam kasus peredaran narkoba melalui media sosial.


Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman menjelaskan, bahan baku kimia tersebut dikirim dari China dan memiliki potensi hasil yang sangat besar. “Kalau sudah disemprotkan ke tembakau biasa, bahan ini bisa menghasilkan hampir satu ton tembakau sintetis,” ujar Pardiman dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Sabtu (20/9/2025).


Dengan harga jual mencapai Rp 1 juta per gram, total barang bukti yang berhasil disita seberat 21 kilogram memiliki nilai peredaran sekitar Rp 21 miliar. Jaringan ini telah beroperasi selama empat bulan dengan memanfaatkan media sosial Instagram, khususnya akun @coboyjunkies.project untuk memasarkan dan akun @IR.Revoluusioner untuk memesan bahan baku.


“Semua komunikasi, transaksi, sampai distribusi dilakukan lewat sosmed,” tambah Pardiman. Meski bahan baku berasal dari China, polisi belum menemukan indikasi keterlibatan jaringan internasional dalam operasi ini.


Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam tiga tahap:

1.  7 Agustus 2025: Penangkapan dua tersangka di Gading Serpong, Tangerang, dengan barang bukti 64 gram tembakau sintetis.

2.  12 September 2025: Penangkapan empat tersangka di Pacet, Cianjur, dengan penyitaan 2,8 kilogram tembakau sintetis siap edar.

3.  15 September 2025: Penangkapan tiga tersangka di Sleman, Yogyakarta, dan penggerebekan pabrik rumahan di apartemen Cikarang Selatan, Bekasi.


Kesembilan tersangka, yang berperan sebagai pengedar, kurir, dan pemasak, dijerat dengan pasal berlapis UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Pilihan Untukmu