Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 22 September 2025

Hukum

Polisi Ungkap 9 Pengedar Narkoba Tembakau Sintetis yang Manfaatkan Instagram

Mita BerlianaSabtu, 20 September 2025 22:59 WIB
Polisi Ungkap 9 Pengedar Narkoba Tembakau Sintetis yang Manfaatkan Instagram

konferensi pers

ratecard

TANGERANG SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan mengungkap jaringan pengedaran narkoba jenis tembakau sintetis yang memanfaatkan media sosial Instagram untuk memasarkan barang haram tersebut. Sebanyak sembilan tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan secara bertahap.


Kapolres Tangerang Selatan AKBP Viktor Ingkiriwang menjelaskan bahwa modus para tersangka adalah dengan membeli narkoba dari satu akun Instagram, lalu mengedarkannya kembali melalui akun lain yang mereka kelola. “Mereka dapat dari akun Instagram @IR.Revoluusioner, kemudian diedarkan menggunakan akun Instagram @coboyjunkies.project yang dikelola oleh para tersangka,” ujar Viktor dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Sabtu (20/9/2025).


Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman memaparkan bahwa pengungkapan dilakukan dalam tiga tahap:


1.  Tahap pertama (7 Agustus 2025): Penangkapan dua tersangka berinisial AS (30) dan FF (27) di Gading Serpong, Tangerang, dengan barang bukti 64 gram tembakau sintetis.

2.  Tahap kedua (12 September 2025):Penangkapan empat tersangka, AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18), di Pacet, Cianjur. Polisi menyita 2,8 kilogram tembakau sintetis yang siap diedarkan ke wilayah Jabotabek.

3.  Tahap ketiga (15 September 2025):Penangkapan tiga tersangka di Sleman, Yogyakarta, dan penggerebekan pabrik rumahan di sebuah apartemen di Cikarang Selatan, Bekasi. Di lokasi tersebut, polisi menemukan bahan baku serbuk dan cairan kimia serta peralatan produksi.


Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 21 kilogram tembakau sintetis dengan perkiraan nilai mencapai Rp 21 miliar.


Jaringan ini diduga telah beroperasi selama tiga hingga empat bulan dengan bahan baku yang didatangkan dari China melalui jalur udara. Peredarannya terfokus di wilayah Jabotabek dengan memanfaatkan media sosial.


Kesembilan tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar, kurir, hingga pemasak. Mereka dijerat dengan Pasal 113, 114, dan 112 juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidananya mulai dari penjara 5 tahun hingga hukuman mati.


Pengungkapan ini menunjukkan semakin maraknya penggunaan platform digital untuk kejahatan narkoba, yang memerlukan pengawasan ekstra dari pihak berwajib dan masyarakat.

Pilihan Untukmu