
DUMAI – Bea Cukai Dumai melalui Satuan Tugas Patroli Laut (Satgas Patla) Terpadu Jaring Sriwijaya BC 9002 menggagalkan upaya penyelundupan 6.800 batang kayu teki ilegal dan 13 pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen resmi ke Port Klang, Malaysia. Penindakan dilakukan terhadap dua kapal di perairan Sinaboi, Rokan Hilir.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, menjelaskan operasi berhasil mengamankan KM Putra Tunggal yang membawa sekitar 3.000 batang kayu teki, serta KM 10 Putri yang mengangkut sekitar 3.800 batang. Selain itu, ditemukan 13 PMI ilegal yang disembunyikan di dalam kapal.
“Informasi awal kami terima dari Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan Kanwil Bea Cukai Riau mengenai adanya pengiriman kayu teki ilegal dari Sungai Bunyi, Sinaboi menuju Port Klang. Tim Satgas BC-9002 segera menyusun skema operasi dan berhasil mencegat kapal target pada 31 Agustus 2025,” kata Dedi, Senin (22/9).
Karena kondisi cuaca buruk, kedua kapal dikawal menuju Dermaga Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, selain muatan kayu ilegal, juga dipastikan adanya PMI ilegal tanpa dokumen resmi perjalanan maupun ketenagakerjaan.
Bea Cukai menetapkan dua nakhoda sebagai tersangka, yakni H selaku nakhoda KM Putra Tunggal dan S selaku nakhoda KM 10 Putri. Sementara itu, 13 PMI ilegal diserahkan kepada Polairud Rokan Hilir untuk proses hukum sebelum akhirnya dibawa ke Polres Rokan Hilir. “Bea Cukai tidak hanya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari kegiatan ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan,” tegas Dedi.
Kedua tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas IIB Dumai, sedangkan ribuan batang kayu teki disita sebagai barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan perairan agar jalur laut tidak dijadikan celah penyelundupan kayu ilegal maupun pengiriman PMI non-prosedural.