
SURABAYA - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Aris Mukiyono mengungkapkan adanya pelanggaran prosedur dan teknik penambangan pada galian C di Dusun Kletak, Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, yang menyebabkan insiden longsor mematikan.
Aris menegaskan bahwa teknik penambangan yang seharusnya menggunakan sistem terasering tidak dilaksanakan, sehingga meningkatkan potensi longsor, dan semua prosedur yang dilakukan tidak sesuai dengan dokumen perizinan yang diajukan perusahaan.
Sebuah tim dari Dinas ESDM Jatim bersama Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM telah turun ke lokasi untuk melakukan penilaian dan asesmen langsung. Berdasarkan temuan lapangan, sanksi dapat diberikan mulai dari yang terberat berupa pemberhentian operasi meskipun izin usaha pertambangan PT Anugrah Karya Pasti masih berlaku hingga tahun 2026. Insiden yang terjadi pada Sabtu (27/9/2025) ini menewaskan seorang pekerja bernama Suroso (55) yang tertimbun material longsoran saat beraktivitas di area tambang perusahaan yang memiliki izin untuk lahan seluas 6,65 hektare dengan produksi material 198.000 ton per tahun.