
PACITAN - Seorang pria berusia 74 tahun bernama Tarman dikabarkan kabur hanya sehari setelah menikahi gadis muda 24 tahun asal Pacitan, Jawa Timur. Pernikahan pasangan beda usia 50 tahun ini semula menjadi perbincangan publik karena menggunakan mahar cek senilai Rp 3 miliar dalam akad nikah yang digelar pada Rabu malam di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar.
Kepala KUA Bandar Bakhrul Husaeni yang memimpin akad nikah menyatakan dalam prosesinya, "Saudara Tarman, saya nikahkan Sheila Arika binti Arief Supriyadi kepada saudara yang walinya telah diwakilkan kepada saya dengan mas kawin seperangkat alat shalat dan cek senilai Rp 3 miliar saudara bayar tunai," yang kemudian direspons Tarman dengan jawaban "Saya terima nikahnya Sheila Arika binti Arief Supriyadi dengan maskawin tersebut saya bayar tunai."
Namun, sehari setelah pernikahan, Tarman dilaporkan melarikan diri setelah keluarga mempelai perempuan mencurigai adanya penipuan. Seorang warga dalam siaran TikTok mengungkapkan bahwa "CEO Tarman itu orang Wonogiri. Setelah terindikasi penipu karena banyak laporan dari medsos dan lain-lain, akhirnya keluarga percaya. Karena merasa terancam dan terindikasi penipuan oleh keluarga si wanita, dia langsung melarikan diri."
Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa Tarman memiliki catatan kriminal, dimana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng tanggal 22 Juni 2022, ia pernah divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Kepala Desa Ngepungsari, Karanganyar, Paryanto, juga menjelaskan bahwa "Dia bukan warga asli kami. Mbah Tarman itu orang Jatiroto, Wonogiri. Dulu pernah menikah dengan warga kami, tapi sudah bercerai tahun 2021," dan setelah bercerai, Tarman sempat menjalani hukuman penjara di Wonogiri sebelum pindah ke Pacitan. Kejadian ini membuat mempelai perempuan, Shela Arika, dilaporkan mengalami kesedihan mendalam atas kaburnya suaminya yang baru dinikahi.