
JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan untuk melaksanakan rencana penghapusan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang telah menumpuk selama bertahun-tahun.
"Arahan Presiden dan Menko PM untuk memberdayakan masyarakat dengan menghapus tunggakan iuran JKN yang sudah bertahun-tahun," kata Ali Ghufron Mukti. Ia menyatakan optimisme bahwa pemerintah masih mampu melunasi tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan dengan mengatakan "Insyaallah tidak ada masalah." Meskipun tidak menyebutkan angka persis nominal yang diperlukan, Ali Ghufron menegaskan kesiapan teknis BPJS Kesehatan dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. "BPJS Kesehatan secara teknis siap mengimplementasikan, nanti Presiden atau Bapak Menko akan menyampaikan kebijakannya," kata Ali.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa terdapat 23 juta peserta yang menunggak iuran dengan nilai tunggakan mencapai Rp 7,6 triliun belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih perlu diverifikasi.
Cak Imin menargetkan rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat dieksekusi pada bulan November 2025 dengan menyatakan "Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan," dan menambahkan "Jadi, tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025). Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru."
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui rencana penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang disebut akan dijalankan pada 2026 dengan mengatakan "Tentang pemutihan BPJS itu saya aja nanya ke Sekjen, rupanya saya belum dikasih tahu." Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa rencana penghapusan tunggakan masih dalam tahap kajian dan berpotensi membebani anggaran negara jika tidak diperhitungkan secara matang.