Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 17 Oktober 2025

Hukum

KPK Sebut Perkara Taspen Kasus Pertama Korupsi yang Beririsan dengan Pasar Modal

Mita BerlianaRabu, 15 Oktober 2025 21:14 WIB
KPK Sebut Perkara Taspen Kasus Pertama Korupsi yang Beririsan dengan Pasar Modal

Kepala Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum KPK Greafik Loserte

ratecard

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen merupakan perkara pertama yang beririsan dengan pasar modal.

Kepala Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum KPK Greafik Loserte mengungkapkan bahwa hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga antirasuah. "Sependek kami berkarir di KPK, ini adalah kali pertama yang korupsi beririsan dengan pasar modal," kata Greafik di Jakarta. Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut menjadi diskursus baru di KPK, dimana perkara ini sempat dinilai bukan sebagai tindak pidana korupsi melainkan bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal. "Nah ini kan menjadi tantangan tersendiri kenapa kita bisa meyakinkan majelis bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi bisa beririsan di mana pun," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK memproses hukum terhadap eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto. Antonius NS Kosasih divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan investasi fiktif.

Hakim Ketua Purwanto S Abdullah menyatakan dalam amar vonisnya bahwa "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara." Selain pidana penjara, Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 Dollar Amerika Serikat, 283.002 Dollar Singapura, 10.000 Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 Yen Jepang, 500 Dollar Hong Kong, dan 1,262 juta Won Korea, serta Rp 2.877.000.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai 253.660 USD dengan ancaman subsider 2 tahun penjara jika tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Pilihan Untukmu