
SITUBONDO - Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo berhasil menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Kabupaten Situbondo yang diduga melakukan penipuan terhadap calon jemaah haji pada tahun 2024.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menyatakan bahwa tersangka berinisial MH (54) saat ini telah ditahan di Mapolres Situbondo. "MH memanfaatkan jabatannya untuk meyakinkan para korban yang merupakan calon jemaah haji agar menyerahkan sejumlah uang dengan janji bisa mempercepat keberangkatan ke Tanah Suci," kata Agung.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp 53 juta dari korban berinisial A dan Rp 44 juta dari korban S, dengan alasan untuk mengurus administrasi di Kemenag Surabaya serta membayar pelunasan keberangkatan haji. "Namun, uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ungkapnya.
Total kerugian yang dialami kedua korban mencapai Rp 97 juta. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan lembar kuitansi bermaterai dengan nominal yang bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 24 juta. "Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 Jo 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan," tambah AKP Agung.
Abdur Rahman dari Lembaga Bantuan Hukum Mitra Santri selaku pelapor mengungkapkan bahwa kasus tersebut sebenarnya telah dilaporkan sejak Januari 2025, namun baru ada penetapan tersangka pada Oktober 2025.
Menurut Rahman, kasus ini awalnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo tentang dugaan gratifikasi, namun kemudian dilimpahkan ke Polres Situbondo karena dianggap memenuhi unsur pidana umum tentang penipuan. "Korban ini cukup banyak, secara total ada sembilan korban, namun baru terungkap dua, saya berharap kepolisian tidak berhenti namun bisa mengembangkan penyelidikan," ungkap Rahman. Ia berharap agar pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan oknum tersebut, tetapi juga menyelidiki lebih lanjut aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan Kemenag Situbondo. "Semua pimpinan Kemenag Situbondo harusnya diperiksa karena MH ini awalnya bertugas di Kemenag karena terkena masalah hukum oleh pimpinannya dipindah ke Kantor Urusan Agama kecamatan, tidak mungkin dia melakukan aksi ini sendirian," ucapnya.