
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan modus operandi dalam dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik menemukan fakta dimana setiap 1 kilogram anoda logam yang diolah PT Loco Montrado hanya menghasilkan 3 gram emas tanpa adanya perak. "Modus kerja sama pengolahan itu, setiap 1 kilogram anoda logam yang diolah oleh PT LCM ini ditukar dengan emas sekitar 3 gram. Padahal, dalam pengolahan setiap kilogram anoda logam ini, harusnya hasilnya itu ada emas dan perak, tapi dalam proses pengolahan yang dilakukan oleh PT LCM ini outputnya tidak ada perak, jadi hanya emas sekitar 3 gram," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Modus ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp 100 miliar. "Sehingga dari modus-modus itu kemudian merugikan keuangan negara hingga lebih dari 100 miliar," ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam dengan PT Antam Tbk. Budi mengonfirmasi bahwa "KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi" sejak Agustus 2025. Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Simanjuntak Bahar sebagai tersangka pada awal Agustus 2025.
Penyidik KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Para pihak dalam perkara ini diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.