
JAKARTA – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengungkapkan kabar terbaru terkait proses pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Ia menyebut surat permohonan izin prakarsa untuk pendirian Ditjen Pesantren telah ditandatangani dan segera dikirim ke Sekretariat Negara. Langkah ini menandai kemajuan signifikan dalam upaya memperkuat peran pesantren dalam sistem pendidikan dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia.
“Hari ini saya bersilaturahmi ke Menpan RB, Ibu Rini. Alhamdulillah, ada kabar baik. Surat permohonan izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren ditandatangani hari ini untuk dikirim ke Sekretariat Negara,” ujar Romo Syafi’i usai bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, di Jakarta, Jumat (17/10/2025). Ia optimistis izin prakarsa tersebut dapat terbit sebelum Hari Santri 2025 sebagai bentuk penghormatan terhadap para kiai dan pesantren.
Wamenag mengapresiasi pendampingan intensif dari Kemenpan RB dalam proses panjang pengusulan Ditjen Pesantren yang telah dimulai sejak 2019. Usulan tersebut sempat diajukan kembali pada 2021, 2023, dan 2024, hingga kini menunjukkan kemajuan nyata di era Menpan RB Rini Widyantini. “Tim Kemenpan RB selama ini terus melakukan pendampingan. Alhamdulillah, di era Menpan Ibu Rini, ada progres signifikan,” ujar Romo Syafi’i.
Menurutnya, pembentukan Ditjen Pesantren sangat mendesak karena lembaga pesantren memiliki tanggung jawab besar sebagaimana diamanatkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mencakup tiga fungsi utama: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. “Ketiga fungsi ini sudah dijalankan pesantren sejak sebelum Indonesia merdeka. Pesantren menjadi kawah ilmu dan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin yang membentuk karakter bangsa,” jelasnya.
Selain berperan dalam pendidikan keagamaan, pesantren juga menjadi motor dakwah moderat yang mengajarkan nilai-nilai tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (adil), dan tasamuh (toleran). Tak hanya itu, pesantren juga terbukti berperan aktif dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan usaha mikro, koperasi, dan sektor produktif di pedesaan. “Pesantren bukan hanya menara gading keilmuan, tapi juga episentrum pembangunan ekonomi lokal,” tegas Wamenag.
Data Kementerian Agama mencatat terdapat lebih dari 42 ribu pesantren yang terdaftar secara resmi, dengan total lebih dari 11 juta santri dan sekitar 1 juta kiai atau dewan guru. Ditjen Pesantren nantinya juga akan membina 104 ribu Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 194 ribu Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ). “Ini jumlah yang sangat besar, sehingga perlu penguatan kelembagaan melalui Ditjen Pesantren agar layanan kepada umat lebih optimal,” pungkas Romo Syafi’i.