
BALI - Enam mahasiswa Universitas Udayana yang terlibat dalam aksi perundungan telah diberhentikan dari jabatan mereka di berbagai organisasi kemahasiswaan. Tindakan pemecatan ini merupakan konsekuensi dari percakapan tidak empati yang mereka lakukan setelah meninggalnya mahasiswa FISIP Unud Timothy Anugerah Saputra pada Rabu.
Melalui akun resmi Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik FISIP Unud 2025, diumumkan pemberhentian empat pengurus Himapol yang ditandatangani oleh Ketua Umum Himapol FISIP Unud 2025 Pande Made Estu Prajanaya. Keempat mahasiswa tersebut adalah Vito Simanungkalit sebagai Wakil Kepala Departemen Eksternal, Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama sebagai Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan, Maria Victoria Viyata Mayos sebagai Kepala Departemen Eksternal, serta Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana sebagai Wakil Ketua Departemen Minat dan Bakat.
Himapol FISIP Unud juga menyampaikan pernyataan sikap dan permohonan maaf kepada semua pihak yang dirugikan. Pande Made Estu Prajanaya menegaskan bahwa "Kami menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk perilaku amoral yang menyinggung, merendahkan, dan menambah luka bagi keluarga serta kolega korban yang sedang menghadapi masa duka." Dua mahasiswa lainnya yang juga dipecat adalah Leonardo Jonathan Handika Putra dari jabatan Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana dan Putu Ryan Abel Perdana Tirta dari posisi Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa FISIP Unud.
Keenam mahasiswa tersebut telah menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan atas perbuatan mereka melalui video yang diunggah di media sosial masing-masing. Salah satu pelaku, Vita, mengungkapkan bahwa "Saya sangat menyesal atas tindakan saya yang sangat tidak pantas terhadap almarhum Kak Timothy. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya terhadap keluarga, kerabat, dan pihak yang kecewa terhadap tindakan saya."
Sementara Ryan Abel menyatakan kesiapannya menerima sanksi dengan mengatakan "Saya menyampaikan permohonan maaf. Saya siap menerima sanksi dari atas apa yang telah saya perbuat. Saya telah dikenai sanksi dari FISIP berupa pengurangan nilai; saya juga dikenakan sanksi pengunduran diri dari fungsionaris. Saya juga mengundurkan diri sebagai calon ketua DPM FISIP 2026 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas apa yang saya perbuat."