
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara akan menjadi pertimbangan penting dalam proses revisi UU ASN.
Salah satu poin putusan MK yang menjadi perhatian adalah permintaan pembentukan lembaga independen pengawas aparatur sipil negara. Rifqi menegaskan bahwa "Pertama, tentu Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini sudah teragendakan dalam Prolegnas Prioritas yang disepakati antara DPR dengan pemerintah." Sejak penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara, fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap sistem merit dalam birokrasi telah dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Rifqi berpandangan bahwa putusan MK ini menekankan perlunya lembaga independen baru yang berfungsi secara otonom. Ia menjelaskan bahwa "Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom untuk memastikan bagaimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian aparatur sipil negara dapat dilakukan dengan baik."
Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang melakukan kajian mendalam terkait dua hal penting dalam revisi UU ASN. Pertama adalah memastikan sistem meritokrasi diterapkan secara merata di seluruh Indonesia tanpa kesenjangan antara ASN pusat dan daerah. Rifqi menekankan bahwa "Tidak boleh lagi ada kejomplangan antara ASN yang ada di daerah satu dengan daerah lain, maupun ASN di pemerintahan daerah dengan kementerian lembaga."
Kedua adalah menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh ASN untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah. Komisi II DPR RI berkomitmen agar niat baik dalam menjaga profesionalitas ASN sejalan dengan semangat putusan MK, terutama untuk mencegah politisasi birokrasi menjelang pemilu maupun pilkada.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian gugatan dari Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan ICW terkait ditiadakannya KASN, serta memerintahkan pemerintah untuk membentuk lembaga independen pengawas ASN dengan batas waktu maksimal dua tahun.