
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan pihaknya akan memanggil Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan jet pribadi di luar kepentingan tugas negara pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Menurut Dede, pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah masa reses berakhir dan DPR kembali memasuki masa sidang. Langkah ini diambil menyusul sanksi teguran keras yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua dan empat komisioner KPU. “Saat ini masih masa reses, setelah masuk masa sidang, akan kami panggil KPU untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Dede menekankan bahwa setiap penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan agar seluruh pejabat negara berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara dan tidak memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
“Semua fasilitas yang disediakan negara tentu diperuntukkan untuk melancarkan tugas dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Sebelumnya, DKPP dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/10/2025) mengungkapkan bahwa Ketua dan empat anggota KPU RI tercatat melakukan 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi sewaan selama periode Pemilu 2024. Namun, tidak satu pun dari perjalanan tersebut memiliki rute yang berkaitan dengan pendistribusian logistik pemilu sebagaimana yang pernah diakui para pimpinan KPU.
Kelima pimpinan KPU yang dimaksud adalah Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat. Temuan DKPP tersebut kini menjadi sorotan publik dan diperkirakan akan menjadi salah satu fokus pembahasan Komisi II DPR dalam rapat bersama KPU mendatang.




















