Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 03 Desember 2025

Sosial

Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya Hadapi Sidang Putusan MKD DPR

Mita BerlianaRabu, 05 November 2025 12:35 WIB
Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya Hadapi Sidang Putusan MKD DPR

Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya

ratecard

JAKARTA - Empat anggota DPR non-aktif, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama atau Uya Kuya, dan Eko Hendro Purnomo yang dikenal sebagai Eko Patrio, menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 5/11/2025. Sementara satu anggota lainnya, Adies Kadir, terlambat hadir dalam persidangan tersebut.


Keempat anggota DPR tersebut terlihat duduk di hadapan para petinggi MKD DPR yang memimpin persidangan. Mereka tampak kompak mengenakan setelan jas atau blazer saat menyimak laporan para pengadu yang melaporkan mereka ke MKD DPR. Wakil Ketua MKD DPR TB Hasanuddin membacakan salah satu laporan pengaduan terhadap Nafa Urbach mengenai kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.


"Menurut para pengadu, pelanggaran kode etik terhadap teradu 2 (Nafa) adalah karena teradu 2 melakukan unggahan melalui medsos milik teradu 2 pada tanggal 20 Agustus 2025, dengan narasi, 'Dewan itu tidak dapat rumah jabatan. Dikarenakan banyak sekali anggota dewan yang dari luar kota, maka dari itu banyak yang kontrakan di dekat Senayan, supaya memudahkan mereka ke DPR. Saya saja yang tinggal di Bintaro, macetnya tuh luar biasa'," kata TB Hasanuddin.


Ia melanjutkan bahwa unggahan melalui media sosial tersebut disunting ulang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan dianggap tidak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat, serta dianggap memberikan persetujuan terhadap kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR. TB Hasanuddin juga membacakan laporan terhadap Eko Patrio dan Uya Kuya mengenai aktivitas mereka yang joget-joget, sementara Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan kata 'tolol' dalam suatu pernyataan.


Sidang ini menjadi penentu nasib keempat anggota DPR non-aktif tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh masyarakat. Keputusan MKD DPR akan menentukan apakah mereka akan dikenai sanksi atau tidak atas berbagai laporan yang diterima.

Pilihan Untukmu