
YOGYAKARTA - Suksesi kepemimpinan di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memunculkan dua klaim pascameninggalnya Sunan Pakubuwono XIII pada Minggu, 2 November 2025. Putra Mahkota, KGPAA Hamengkunegoro yang akrab disapa Gusti Purboyo, telah mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwono XIV. Deklarasi tersebut dibacakan saat jenazah almarhum hendak diberangkatkan ke Makam Raja-Raja Imogiri di Bantul, DIY, pada Rabu, 5 November 2025.
Namun, pada hari yang sama, Maha Menteri Keraton Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan juga menyatakan dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau ad interim. Melalui juru bicaranya, KP Bambang Pradotonagoro, Tedjowulan menegaskan bahwa statusnya bukanlah raja definitif. “Beliau sebagai caretaker, bukan sebagai raja. Panembahan Agung Tedjowulan hanya sebagai pelaksana tugas dari Keraton Kasunanan Surakarta berdasarkan SK Mendagri,” jelas Bambang saat ditemui pada Rabu, 5 November 2025. Posisi Plt ini diklaim berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 yang menetapkan struktur kepemimpinan keraton.
Bambang juga mempertanyakan langkah Gusti Purboyo yang dinilainya terburu-buru. “Belum ada pembicaraan dengan keluarga besar yang lain. Seperti halnya peristiwa tahun 2004, 50 hari baru dibicarakan. Harapannya seperti itu. Kenapa sih harus buru-buru? Apa yang dikejar,” imbuhnya. Dia menuturkan bahwa dalam sejarah Keraton Surakarta, belum pernah terjadi peralihan takhta yang berlangsung seketika setelah raja sebelumnya meninggal dunia. “Belum ada. Ini baru pertama kali terjadi. Belum pernah ada sinuhun surut langsung ada penggantinya,” jelas Bambang. Sebagai perbandingan, dia mengisahkan masa lalu dimana posisi caretaker pernah dijabat oleh Pakubuwono VII dan VIII sambil menunggu Pakubuwono IX yang saat itu masih dalam kandungan untuk dewasa dan naik takhta.




















