Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 03 Desember 2025

Sosial

BKD Kota Pasuruan Tunggu Dokumen Penahanan untuk Tetapkan Sanksi ASN Tersangka Pencabulan

Mita BerlianaKamis, 06 November 2025 10:59 WIB
BKD Kota Pasuruan Tunggu Dokumen Penahanan untuk Tetapkan Sanksi ASN Tersangka Pencabulan

Kepala BKD Kota Pasuruan, Supriyanto

ratecard

PASURUAN - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan menjelaskan bahwa mereka belum dapat memberikan sanksi kepada B, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Pasuruan yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri. Kepala BKD Kota Pasuruan, Supriyanto, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu salinan surat penahanan tersangka tersebut. "Saya sudah minta ke camat untuk minta surat penahanannya ke keluarga yang bersangkutan, karena dari informasinya, surat itu diberikan ke keluarga," ujar Supriyanto di Pasuruan pada Kamis (6/11/2025).


Supriyanto menjelaskan bahwa surat penahanan tersebut merupakan dokumen penting yang harus diketahui oleh BKD. Dokumen itu akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti status kepegawaian B. "Kalau kami sudah pegang surat penahanannya kan dari situ bisa tahu tindak pidana apa, ancaman hukumannya berapa. Dari situ nanti ditindaklanjuti sesuai regulasi," paparnya.


B sebelumnya telah ditahan di Polres Probolinggo Kota sejak Selasa (28/11/2025) setelah muncul laporan dugaan persetubuhan yang dilakukan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa B telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pilihan Untukmu