Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 03 Desember 2025

Hukum

Perempuan di Bantul Gunakan Sertifikat Tanah Palsu untuk Pinjaman, Rugikan Koperasi Rp 909 Juta

Mita BerlianaRabu, 12 November 2025 22:48 WIB
Perempuan di Bantul Gunakan Sertifikat Tanah Palsu untuk Pinjaman, Rugikan Koperasi Rp 909 Juta

konferensi pers

ratecard

BANTUL - Seorang perempuan berinisial EP (43) asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap oleh petugas Polres Bantul karena diduga memalsukan dua sertifikat tanah yang digunakan untuk memperoleh pinjaman dari sebuah koperasi di Kabupaten Bantul. Menurut Kanit 4 Satrekrim Polres Bantul Ipda Lukman Hakim Satria Wibowo, kasus penipuan ini sebenarnya terjadi pada Juni 2022 namun baru dilaporkan ke kepolisian pada Agustus 2024, dengan penangkapan pelaku dilakukan pada Oktober 2025. "KSPPS BMT tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 909.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Lukman di Mapolres Bantul pada Rabu (12/11/2025).


Awal mula terungkapnya kasus ini ketika pada 28 Juli 2022, pegawai dari Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Maal Wa Tamwil menerima informasi dari seorang notaris bahwa sertifikat yang diagunkan oleh EP ternyata palsu. EP sebelumnya mengagunkan sejumlah sertifikat dengan total nilai mencapai Rp 450 juta. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik Polres Bantul menemukan bahwa dua dari tiga sertifikat tanah yang diagunkan oleh EP adalah dokumen palsu. "EP ini merupakan residivis yang baru keluar dari penjara dan kita amankan kembali saat dia keluar. Kasusnya serupa," tambah Lukman. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah sertifikat dan surat perjanjian sebagai barang bukti.


EP kini disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengancam pidana penjara hingga empat tahun bagi pelaku yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menggunakan tipu muslihat untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau memberikan utang. EP mengaku bahwa ia menduplikat dua sertifikat tanah asli miliknya melalui layanan pesan online di Facebook. Uang hasil pemalsuan tersebut digunakan untuk menutupi utang di koperasi-koperasi lainnya. "Duplikat itu. Aslinya ada. Pesan online. Dulu info dari teman," kata EP saat ditanya mengenai modus operandi yang dilakukannya. Kasus ini menunjukkan pola kejahatan yang berulang mengingat pelaku merupakan residivis dengan modus serupa yang baru saja bebas dari penjara.

Pilihan Untukmu