Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 03 Desember 2025

Hukum

Polres Lombok Tengah Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Difabel oleh Sopir Antar Jemput

Mita BerlianaJumat, 14 November 2025 08:08 WIB
Polres Lombok Tengah Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Difabel oleh Sopir Antar Jemput

ilustrasi

ratecard

MATARAM - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, telah memeriksa sedikitnya 12 saksi dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak penyandang disabilitas mental oleh oknum sopir pengantar jemput anak sekolah luar biasa (SLB). Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan terhadap berbagai pihak yang terkait dengan kasus ini. "Sedikitnya ada 12 saksi yang kami periksa," kata Luk Luk pada Kamis (13/11/2025). Ia menambahkan bahwa korban yang merupakan anak SLB di Kabupaten Lombok Tengah juga telah menjalani pemeriksaan, termasuk terlapor yang diduga sebagai pelaku.


Dalam penanganan kasus yang merupakan tindak lanjut laporan keluarga korban ini, kepolisian menggandeng Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram untuk memberikan pendampingan khusus. Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, membenarkan keterlibatan lembaganya dalam proses hukum yang berjalan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lombok Tengah. Menurut informasi yang dihimpun LPA, korban berusia sekitar 10-12 tahun dan diduga mengalami pemerkosaan pada medio Agustus 2025. Kasus ini terungkap ketika korban dimandikan oleh ibunya dan terlihat darah keluar dari daerah vitalnya. Setelah didesak untuk memberikan penjelasan, korban mengaku telah diperkosa oleh terlapor. "Dia bilang di kakem, maksudnya di sekolah. Karena korban kan penyandang disabilitas mental. Korban juga nunjuk foto pelaku, artinya sopir itu yang melakukan," ujar Joko.


Dalam pendampingan hukum ini, kepolisian telah melakukan visum dan meminta pendapat psikolog untuk melihat unsur pidana dalam kasus tersebut. Pendekatan khusus diperlukan mengingat kondisi korban dan beberapa saksi yang merupakan penyandang disabilitas, sehingga diperlukan penanganan yang lebih sensitif dan profesional. Kolaborasi antara kepolisian dengan LPA diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis dan kebutuhan khusus korban sebagai penyandang disabilitas mental.

Pilihan Untukmu