
LAMPUNG UTARA - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan distribusi susu UHT kadaluarsa oleh SPPG Kelapa Tujuh 2, Lampung Utara tidak benar. Seluruh susu dalam paket Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan pada Jumat, 14 November 2025, dipastikan memiliki masa kadaluarsa Juli 2026, bukan Juli 2025 seperti yang diklaim di media sosial.
Isu tersebut beredar pada Jumat malam melalui unggahan video yang menjelaskan bahwa susu UHT dalam paket MBG telah melewati masa kedaluwarsa. Menindaklanjuti hal itu, SPPG Kelapa Tujuh 2 bersama tim BGN Lampung Utara langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap stok yang masuk dan seluruh kemasan susu yang telah didistribusikan.
Koordinator Wilayah BGN Lampung Utara, Anggi Nur Prasetyo, menyebutkan bahwa pemeriksaan lapangan menghasilkan temuan solid dan konsisten. “Kami sudah memeriksa langsung seluruh batch susu UHT yang masuk. Semuanya tercatat dengan masa kedaluwarsa Juli 2026. Informasi yang beredar di sosmed tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, terutama karena menyangkut konsumsi anak,” ujarnya.
Pengecekan terhadap stok menunjukkan bahwa seluruh susu pada batch tersebut memiliki kode produksi RC2E J 04:59 dengan kedaluwarsa Juli 2026. Tidak ditemukan produk dengan masa kadaluarsa Juli 2025 seperti yang terlihat pada video viral. Analisis visual terhadap video juga mengungkapkan bahwa angka “6” pada kemasan tampak seperti “5” karena cetakan yang kabur atau terpotong, yang menimbulkan kesalahan persepsi.
Pemeriksaan terhadap seluruh stok yang dikirim pada waktu yang sama juga menunjukkan data yang seragam, semuanya berlabel kadaluarsa Juli 2026. Pihak sekolah memastikan tidak ada keluhan dari siswa maupun orang tua terkait distribusi susu tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa mekanisme pengawasan bahan pangan dalam program MBG dilakukan secara ketat. “Berdasarkan verifikasi dokumen dan bukti fisik di lapangan, seluruh susu UHT memiliki masa kadaluarsa Juli 2026. Dugaan distribusi produk kedaluwarsa tidak terbukti,” ujar Hida di Jakarta. Ia mengimbau masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan informasi agar tidak menimbulkan keresahan, khususnya terkait pangan untuk anak.




















