
BONDOWOSO - Perusahaan BUMN, PTPN I Regional 5, mengumumkan telah menderita kerugian material lebih dari Rp 4,7 miliar akibat serangkaian aksi perusakan yang menimpa kebun kopinya di wilayah Ijen, Bondowoso. Rentetan peristiwa perusakan ini mencakup penebangan 20.000 batang kopi pada Rabu (5/11/2025), disusul penebangan 6.661 pohon kopi berusia tiga tahun pada 12 Oktober 2025, dan perusakan ratusan pohon kopi lagi di Afdeling Kampung Malang pada 18 Oktober 2025.
Corporate Secretary PTPN I Regional 5, RI Setiyobudi, dalam keterangan resminya pada Selasa (25/11/2025), menyatakan bahwa selain kerusakan tanaman, aksi ini juga meliputi penebangan kopi seluas sekitar 80 hektar dengan estimasi 159.800 pohon, penutupan akses jalan, serta perusakan fasilitas kebun. "PTPN mencatat potensi kerugian mencapai Rp 4,7 miliar atas perusakan tanaman kopi tersebut," kata Setiyobudi.
Ia menambahkan bahwa kerugian yang ditanggung tidak hanya bersifat material. Aksi perusakan ini juga menimbulkan kerugian immaterial, termasuk menciptakan dampak psikologis berupa ketakutan dan rasa terancam di kalangan karyawan dan masyarakat sekitar.
Dampak sosial dan ekonomi yang paling serius justru dirasakan oleh masyarakat kebun yang hidupnya bergantung pada aktivitas perkebunan. "Setidaknya ada sekitar 3.500 pekerja masyarakat kebun yang terdampak langsung. Mereka kehilangan kegiatan kerja harian yang selama ini menjadi sumber pendapatan mereka," ujar Setiyobudi. Ia menekankan bahwa kegiatan perkebunan memiliki peran vital dalam menggerakkan roda ekonomi lokal. Gangguan pada produksi kopi otomatis melemahkan perputaran ekonomi di kawasan tersebut, yang akhirnya dirasakan oleh semua pihak yang hidup dan bekerja di sekitar kebun. "Tanaman kopi bagi masyarakat bukan sekadar komoditas, tetapi harapan jangka panjang untuk masa depan keluarganya," katanya.
Menyikapi serangkaian peristiwa pengerusakan ini, pihak PTPN menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum. "Kami mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional," tegas Setiyobudi. Perusahaan juga memastikan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun. "Kami tidak melakukan intervensi dan berupaya menjaga transparansi dan integritas dalam setiap prosesnya," imbuhnya. Harapannya, proses hukum dapat berjalan dengan prinsip keadilan, keterbukaan, dan didasarkan pada fakta objektif untuk memberikan kepastian yang proporsional bagi semua pihak yang terlibat.




















