
JAKARTA - Beredarnya pertanyaan mengenai kapan cairnya kenaikan gaji pensiunan tahun 2025 kembali meramaikan media sosial. Kabar ini membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan mencari kejelasan, termasuk spekulasi tentang pencairan rapel yang disebut akan dilakukan pada November 2025. Sejumlah unggahan bahkan mengklaim bahwa aturan kenaikan tersebut telah tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, sehingga memicu perbincangan luas.
Namun, PT Taspen (Persero) secara resmi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan dari pemerintah mengenai informasi kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2025. Penegasan ini berlaku untuk seluruh pensiunan, baik PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, maupun penerima tunjangan. Taspen meminta agar ASN dan pensiunan lebih berhati-hati dan kritis terhadap informasi yang tidak bersumber resmi, terutama yang membahas besaran persentase kenaikan dan isu pencairan rapel.
Melalui akun Instagram resminya @taspen pada Kamis (27/11/2025), Taspen memberikan pernyataan tegas. “Hati-hati ya Sobat! Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang sering kali clickbait dan menggiring opini. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025, ya????,” tulis Taspen. Dalam pernyataannya, Taspen juga mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal komunikasi resmi perusahaan. “Ayo kita tetap waspada dan pastikan informasi kamu dari sumber resmi Taspen. Hempas berita hoaks dengan #TahanPastikanLaporkan,” tambahnya.
Hingga kini, skema pembayaran gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, mengingat belum ada aturan baru yang diterbitkan. Penyesuaian yang tercakup dalam PP tersebut adalah kenaikan sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS serta janda atau duda mereka, yang pembayarannya telah berlaku sejak Januari 2024.
Berikut adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024. Untuk Golongan I, kisaran gajinya adalah dari Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700, tergantung pada jenjang IA hingga ID. Golongan II memiliki kisaran antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800 untuk jenjang IIA sampai IID. Pada Golongan III, besaran gaji berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600 untuk jenjang IIIA hingga IIID. Sementara untuk Golongan IV, kisaran gajinya adalah dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100, mencakup jenjang IVA hingga IVE.




















