Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 03 Desember 2025

Ekbis

Mendag Tegaskan Thrifting Impor Ilegal Tak Akan Dilegalkan, 19 Ribu Bal Pakaian Dimusnahkan

Mita BerlianaKamis, 27 November 2025 15:43 WIB
Mendag Tegaskan Thrifting Impor Ilegal Tak Akan Dilegalkan, 19 Ribu Bal Pakaian Dimusnahkan

Menteri Perdagangan Budi Santoso

ratecard

JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso secara tegas menyatakan bahwa bisnis impor thrifting atau pakaian bekas yang ilegal tidak akan dilegalkan. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas permintaan sejumlah pedagang thrifting dari Pasar Senen yang menginginkan aktivitas bisnis mereka dilegalkan oleh pemerintah. “Yang namanya ilegal, ya ilegal,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Kamis (27/11/2025).


Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai apakah Kemendag akan memberikan celah bagi pelaku bisnis thrifting impor, Budi kembali menegaskan pendiriannya bahwa aktivitas tersebut tetaplah ilegal. Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Perdagangan telah menyelesaikan proses pemusnahan terhadap 19.391 bal pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia secara tidak legal.


Barang senilai Rp 112,35 miliar itu berhasil disita oleh Kemendag melalui operasi senyap yang dilakukan bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada 14-15 Agustus lalu. Pemusnahan kemudian dilaksanakan secara bertahap di berbagai lokasi dengan seluruh biaya ditanggung oleh pemilik barang. “Yang 19 ribu sekian balpres, itu kan dimulai dari tanggal 14 Oktober. Selesai akhir November,” ujar Budi. “Ini laporan Pak Dirjen sudah selesai,” tambahnya.


Permintaan pelegalan bisnis ini sebelumnya disampaikan langsung oleh pedagang thrifting Pasar Senen, Jakarta, Rifai Silalahi, dalam sebuah rapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu (19/11/2025). Rifai beralasan bahwa sejumlah negara maju telah melegalkan bisnis baju bekas sebagai salah satu cara untuk menekan produk impor ilegal. "Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan. Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting," kata Rifai.


Meski demikian, sikap pemerintah hingga saat ini tetap konsisten melarang praktik bisnis thrifting impor. Aktivitas ini dinilai turut andil dalam merusak kelangsungan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menyatakan dengan tegas bahwa kegiatan impor thrifting tetaplah ilegal, sekalipun para pedagang telah membayar pajak. "Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin," ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025), seperti dikutip Antara.

Pilihan Untukmu