
JAKARTA - Dua orang pelaku begal yang merupakan spesialis pencurian sepeda motor berinisial AF dan AS berhasil ditangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku adalah residivis pencurian motor yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara. "Sebelumnya memang pelaku ini sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang serupa," ujar Tri dalam konferensi pers di Polsek Tambora, pada Kamis (27/11/2025).
Berdasarkan pengakuan pelaku selama pemeriksaan, mereka telah melakukan aksi perampasan dan pencurian sebanyak 28 kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Area operasinya meliputi wilayah Tambora, Cengkareng, Tamansari, hingga beberapa lokasi di Jakarta Pusat. Namun, dari puluhan tempat kejadian perkara yang diakui, polisi baru menerima dan mencocokkan dengan empat laporan resmi dari korban. "Dari 28 TKP yang diakui oleh mereka, kami baru bisa menemukan 4 laporan yang ada di wilayah Jakarta Barat," kata dia. Tri kemudian mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan serupa untuk segera melapor ke Polsek Tambora atau Polres Metro Jakarta Barat.
Mengenai kasus viral penodongan terhadap seorang pasangan suami istri pada Sabtu (15/11/2025) lalu, Tri menjelaskan bahwa awalnya pelaku sedang berkeliling untuk mencari sasaran motor yang akan dicuri di kawasan permukiman. Saat melihat korban yang sedang melintas menuju pasar, mereka langsung memanfaatkan kesempatan untuk merampas barang-barang berharga. "Aksi mereka memang begal spesialis motor. Memang pada saat itu mereka sedang mencari sasaran, kemudian melihat korban, akhirnya kesempatan itu mereka ambil untuk mengambil barang berharga milik korban," jelas Tri.
Dalam setiap aksinya, AF dan AS selalu membawa senjata tajam jenis golok serta sebuah benda yang menyerupai senjata api untuk menakut-nakuti korbannya. Namun, benda yang sempat diduga sebagai senjata api tersebut telah dipastikan polisi hanyalah pistol mainan jenis air softgun. "Pada saat mereka melakukan aksinya, mereka sudah mengeluarkan senjata tajamnya, kemudian membuat korbannya takut hingga tidak melakukan perlawanan," tutur Tri.
Motif yang mendorong pelaku kembali melakukan kejahatan setelah bebas dari penjara adalah untuk memenuhi gaya hidup dan membeli narkoba. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap keduanya menunjukkan hasil positif untuk narkotika jenis sabu. "Motif mereka memang untuk gaya hidup, ya. Setelah kita periksa juga, pelaku pun memang positif menggunakan narkotika," ucap Tri.
Sepeda motor hasil curian biasanya disimpan terlebih dahulu di sebuah rumah kontrakan milik pelaku di kawasan Tambora sebelum akhirnya dijual. Penjualan motor curian tersebut dilakukan melalui media sosial dengan sistem Cash on Delivery (COD) dan ditawarkan dengan harga yang murah. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan. "Ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara," tuturnya.




















