Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 03 Desember 2025

Hukum

DPR Tegaskan Isu Penyadapan Tanpa Izin Hakim di RUU KUHAP adalah Hoaks

Ima KarimahKamis, 27 November 2025 18:10 WIB
DPR Tegaskan Isu Penyadapan Tanpa Izin Hakim di RUU KUHAP adalah Hoaks

Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin

ratecard

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai kewenangan penyadapan, penahanan, maupun penyitaan tanpa izin hakim dalam RUU KUHAP adalah tidak benar. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kesimpangsiuran yang berkembang di ruang publik, terutama terkait proses penegakan hukum.

Safaruddin menekankan bahwa isu penyadapan tidak dibahas dalam revisi KUHAP yang baru disahkan. Menurutnya, mekanisme penyadapan akan diatur secara terpisah dalam undang-undang khusus yang pembahasannya dilakukan setelah KUHAP disahkan. “Kalau ada yang menyatakan seolah-olah penyadapan tanpa izin hakim bisa dilakukan, itu tidak benar,” ujar Safaruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut mengingatkan bahwa seluruh tindakan paksa, termasuk penyitaan serta tindakan hukum lainnya, tetap wajib memperoleh izin hakim sesuai ketentuan KUHAP. Ia meminta masyarakat merujuk langsung pada regulasi resmi agar tidak terpengaruh oleh informasi keliru di media sosial. “Silakan buka KUHAP. Di sana sangat jelas bahwa tindakan seperti penyitaan dan seterusnya tetap harus melalui izin hakim,” tegasnya.

Kesimpangsiuran ini muncul lantaran beredarnya sejumlah hoaks mengenai substansi KUHAP baru. Salah satu kabar yang tersebar menyebutkan bahwa polisi dapat melakukan penyadapan diam-diam tanpa izin pengadilan setelah aturan baru disahkan. DPR menegaskan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut menepis kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa Pasal 135 ayat (2) KUHAP baru tidak mengatur mekanisme penyadapan sama sekali. Sebaliknya, penyadapan justru akan diatur lebih rinci dan ketat melalui undang-undang khusus, termasuk kewajiban memperoleh izin pengadilan sebelum tindakan dilakukan.

DPR memastikan bahwa pengaturan baru dalam KUHAP tetap menjunjung prinsip due process of law. Setiap tindakan paksa aparat penegak hukum harus memiliki landasan hukum yang jelas, diawasi oleh pengadilan, dan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang. Upaya ini disebut sebagai komitmen untuk menjaga akuntabilitas penegakan hukum sekaligus menekan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Pilihan Untukmu