
SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di enam titik proyek rumah pompa di kawasan Surabaya timur dan selatan, Kamis (27/11/2025). Dalam sidak tersebut, Eri menemukan sejumlah pekerjaan yang mengalami keterlambatan dan tidak sesuai target waktu penyelesaian yang telah ditetapkan Pemkot Surabaya.
Sidak dilakukan bersama Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Syamsul Hariadi, serta Kepala Bidang Drainase DSDABM, Windo Gusman Prasetyo. Enam lokasi yang diperiksa meliputi Rumah Pompa Prapen, Margorejo, Gayungan, Ahmad Yani, Karah, dan Ketintang Madya. Di beberapa titik, Eri mendapati pekerjaan yang seharusnya dapat dipercepat justru masih tertunda.
Melihat kondisi tersebut, Eri langsung memerintahkan percepatan progres dengan menambah jumlah pekerja serta menerapkan sistem kerja 24 jam. Ia menegaskan seluruh kontraktor harus menuangkan komitmen percepatan itu dalam berita acara resmi. “Ada yang selesai tanggal 10, ada yang tanggal 15 Desember 2025. Tapi maksimal seluruh titik harus selesai tanggal 15,” tegasnya.
Eri juga menekankan bahwa setelah batas waktu tersebut, semua rumah pompa wajib beroperasi. Toleransi hanya diberikan untuk pekerjaan minor atau finishing. Sementara itu, aspek operasional utama tidak boleh lagi mundur dari jadwal yang telah disepakati. Ia juga meminta setiap kontraktor melampirkan detail jumlah pekerja, durasi kerja, hingga jadwal kedatangan material sebagai bentuk manajemen proyek yang jelas.
Terkait kendala di lapangan, kontraktor dilaporkan menghadapi temuan utilitas seperti pipa PDAM saat pengerukan. Namun, Eri menilai hambatan itu bukan alasan untuk meminta perpanjangan waktu. Menurutnya, potensi gangguan semacam itu seharusnya sudah dipetakan sejak tahap perencanaan.
Wali kota menutup sidak dengan penegasan bahwa tidak ada lagi toleransi untuk keterlambatan. Jika proyek masih molor dan rumah pompa belum dapat beroperasi sesuai tenggat, Pemkot Surabaya akan menjatuhkan sanksi berupa putus kontrak. “Tidak ada perpanjangan waktu. Kalau terlambat, ada masa 30 hari sesuai jaminan pelaksanaan dan denda harian harus dibayarkan. Tidak ada alasan force majeure,” tandasnya.




















