
SEMARANG - Kebijakan penempelan stiker bertuliskan "Keluarga Miskin" pada rumah-rumah penerima bantuan sosial bagi keluarga berpenghasilan rendah bukanlah instruksi dari Kementerian Sosial pusat, melainkan murni inisiatif yang diambil oleh pemerintah daerah. Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sejumlah daerah dengan tujuan mendorong warga yang sebenarnya mampu agar merasa malu dan secara sukarela mengundurkan diri dari daftar penerima bansos. “Itu inisiatif dari daerah. Kementerian Sosial sendiri tidak memberikan instruksi,” ujar Agus Jabo usai menghadiri Pembukaan Evaluasi Desa Sejahtera Mandiri di Kota Semarang, pada Kamis (27/11/2025).
Agus menjelaskan bahwa metode penandaan rumah dengan stiker tersebut dinilai cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Latar belakangnya, sebelumnya banyak ditemukan keluarga dengan kemampuan ekonomi yang sebenarnya cukup, terutama di wilayah perdesaan, yang masih menggantungkan hidup pada bantuan sosial rutin dari pemerintah. Ia menegaskan bahwa bantuan sosial semestinya hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi syarat. “Kami berharap saudara-sudara kita yang mampu dan sebenarnya tidak berhak menerima bansos lebih baik segera keluar, supaya bisa digantikan oleh yang benar-benar berhak,” katanya.
Pemerintah sendiri saat ini sedang berada dalam masa transisi dari penggunaan Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Evaluasi terus dilakukan terhadap dua jenis kesalahan, yaitu exclusion error dimana warga yang berhak justru tidak masuk dalam data, dan inclusion error dimana warga yang tidak berhak malah menerima bantuan. Tujuannya adalah agar penyaluran bansos ke depannya dapat semakin tepat sasaran. “Kami masih mengevaluasi. Silakan daerah berinovasi, tetapi Kemensos belum mengambil kebijakan terkait program seperti itu,” lanjut Agus.
Lebih detail dijelaskan bahwa DTSEN yang dibangun berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 menjadi sebuah tonggak penting karena untuk pertama kalinya seluruh kementerian dan lembaga menyerahkan datanya ke dalam satu basis yang terintegrasi dan dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS). “Supaya objektif, BPS yang merumuskan. Kemensos membantu melakukan pemutakhiran, salah satunya melalui ground check,” ujarnya. Akurasi data juga ditingkatkan melalui berbagai mekanisme lain, seperti musyawarah yang diadakan di tingkat desa dan kelurahan, aplikasi Cek Bansos, call center, serta kanal pengaduan melalui WhatsApp. Para Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) juga terus diminta untuk rutin mengecek kondisi yang sebenarnya di lapangan.




















