Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 03 Desember 2025

Sosial

Purbaya Beri Ultimatum Satu Tahun ke Bea Cukai, Ancam Bekukan Lembaga dan PHK 16.000 Pegawai

Mita BerlianaJumat, 28 November 2025 14:33 WIB
Purbaya Beri Ultimatum Satu Tahun ke Bea Cukai, Ancam Bekukan Lembaga dan PHK 16.000 Pegawai

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

ratecard

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu satu tahun kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk melakukan perbaikan kinerja secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa kegagalan dalam proses reformasi ini dapat berakhir pada pembekuan instansi dan berisiko mengakibatkan pemutusan hubungan kerja terhadap 16.000 pegawai. Ultimatum ini disampaikan Purbaya menyusul kembali mencuatnya dugaan berbagai penyimpangan di tubuh DJBC. Ia mengatakan bahwa ancaman pembekuan ini mulai disadari dan dipahami risikonya oleh para pegawai Bea Cukai. “Kalau Bea Cukai tidak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih nggak puas, Bea Cukai bisa dibekukan, diganti dengan SGS seperti zaman dulu lagi,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, pada Kamis (27/11/2025).


Purbaya menyatakan bahwa tanggung jawab untuk membenahi DJBC telah dilaporkannya langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, satu tahun ke depan menjadi periode yang sangat krusial untuk membalikkan citra dan meningkatkan kinerja instansi tersebut.


Menteri Keuangan juga menyoroti citra negatif Bea Cukai yang kembali mencuat ke permukaan. Berbagai keluhan dari pelaku usaha, termasuk pernyataan dari pedagang thrifting mengenai biaya meloloskan kontainer impor pakaian bekas yang mencapai Rp 550 juta, turut menyeret dugaan keterlibatan oknum di dalam DJBC. Temuan lain didapatkannya saat melakukan inspeksi ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya pada Selasa (11/11/2025). Pada kunjungan itu, ia menjumpai laporan nilai impor yang dinilai tidak masuk akal, salah satunya adalah submersible pump yang tercatat hanya senilai 7 dolar AS atau setara Rp 117.000. Padahal, harga pasar untuk produk yang serupa berada di kisaran Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per unit. Purbaya menilai selisih harga yang sangat jauh ini sebagai sebuah indikasi praktik underinvoicing.


Purbaya mengungkapkan bahwa seluruh jajaran pimpinan dan staf Bea Cukai telah dikumpulkannya untuk membahas agenda reformasi ini. Ia mengingatkan bahwa pada masa Orde Baru, pembekuan serupa pernah terjadi dan tugas-tugas Bea Cukai saat itu dialihkan kepada Societe Generale de Surveilance (SGS). Risiko yang sama dapat terulang jika perbaikan tidak berjalan dengan baik. “Kalau kita gagal memperbaiki, nanti 16.000 orang pegawai Bea Cukai dirumahkan,” ucapnya.


Untuk mempercepat proses pembenahan, Purbaya telah mulai menerapkan teknologi berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di wilayah operasional Bea Cukai. Teknologi ini dimanfaatkan untuk menyederhanakan proses kepabeanan dan mempercepat deteksi terhadap praktik underinvoicing. “Nanti underinvoicing akan cepat terdeteksi, sambil kami perbaiki yang lain,” ujarnya. Ia menyatakan optimisme bahwa kemajuan dari reformasi ini akan dapat terlihat pada tahun depan. Sementara itu, Kementerian Keuangan melaporkan bahwa realisasi penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai telah mencapai Rp 249,3 triliun per Oktober 2025, atau setara dengan 82,7 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2025. Kenaikan penerimaan ini didorong terutama oleh peningkatan realisasi dari bea keluar dan cukai.

Pilihan Untukmu