
LABUAN BAJO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan jejak aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, saat melakukan sidak pada Kamis (27/11/2025). Lokasi yang menjadi penyangga kawasan Taman Nasional Komodo ini ternyata tidak jauh dari area konservasi tersebut. Menanggapi temuan ini, Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Hendrikus Rani Siga menyatakan bahwa lokasi tambang ilegal tersebut berada di luar batas kawasan taman nasional yang menjadi tanggung jawabnya. “Di luar kawasan. Karena di luar, koordinasinya tidak dengan BTNK,” kata Hendrikus saat dikonfirmasi, Senin (1/12/2025).
Mengenai potensi dampak aktivitas tambang terhadap satwa Komodo yang sempat disinggung oleh KPK, Hendrikus mengakui bahwa hal tersebut mungkin saja terjadi. Namun, ia kembali menegaskan keterbatasan wewenang lembaganya. “Potensi dampak bisa saja, tapi kami tidak punya kewenangan untuk mengatur di luar kawasan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut atas kasus ini. “Nanti akan dikoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk langkah selanjutnya. Hasil koordinasinya akan diinformasikan,” kata Yulianus saat dihubungi, Minggu (30/11/2025) sore.
Penemuan aktivitas tambang ilegal ini diungkap oleh Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patra. Ia menyebutkan bahwa informasi awal mengenai keberadaan tambang tersebut didapat dari laporan masyarakat, yang kemudian diverifikasi dengan kunjungan langsung ke lokasi. “Kita mendapatkan informasi ada tambang emas di Pulau Sebayur, baru dengar saya kan. Kebetulan kita naik kapal, sekalian mampir di Sebayur Besar. Tapi nggak ada orang di sana, ketemu pipa-pipa besar, bekas digunakan,” kata Dian kepada wartawan di Labuan Bajo, Sabtu (29/11/2025).




















