Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 03 Desember 2025

Hukum

Dua WNA Asal Perancis dan Amerika Ditangkap karena Edarkan Narkoba di Bali

Mita BerlianaSenin, 01 Desember 2025 18:12 WIB
Dua WNA Asal Perancis dan Amerika Ditangkap karena Edarkan Narkoba di Bali

ilustrasi

ratecard

BALI - Dua orang warga negara asing ditangkap oleh Kepolisian Resor Badung, Bali, karena diduga terlibat dalam pengedaran narkotika. Keduanya berinisial QAAS (37) yang berasal dari Perancis, dan KLR (62) yang berasal dari Amerika Serikat. Dalam kasus ini, QAAS diduga berperan sebagai pengedar, sementara KLR diduga sebagai pengguna yang juga membantu proses pengedaran. Kapolres Badung, AKBP Arief Batubara, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan awal, QAAS mengaku mendapatkan semua narkotika tersebut dari seorang perempuan WNA yang tidak dikenalnya sekitar sepuluh bulan lalu. "Keterangan dari pelaku dari hasil interlokasi awal, pelaku mengaku mendapatkan semua narkotika tersebut dari seorang wanita yang tidak dikenalnya di wilayah Canggu hanya bertemu sekali sekitar sepuluh bulan yang lalu," kata Arief dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (1/12/2025). "Wanita tersebut memberikan semua narkotika tersebut karena akan pergi ke luar negeri," ujarnya melanjutkan.


Arief menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat petugas sedang melaksanakan pengamanan untuk kunjungan seorang menteri di wilayah Kecamatan Kuta Utara, pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 13.30 WITA. Saat itu, QAAS yang terlihat mencurigakan di pinggir jalan langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan tanpa helm dan pelat nomor ketika petugas hendak memeriksanya. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di Jalan Pantai Bolong, Desa Canggu. Saat hendak ditangkap, QAAS sempat melakukan perlawanan fisik terhadap anggota polisi. "Pelaku QAAS sempat menendang salah seorang anggota kita yaitu Panit Restrim, Polsek Ketua Utara. Dan kemudian berhasil diamankan dengan tindakan tegas tersebut. Masih berusaha juga untuk melarikan diri dan bahkan melakukan perlawanan sehingga memicu kemacetan bahkan perhatian warga sekitar," ungkap Arief.


Dari penggeledahan terhadap QAAS, polisi menyita barang bukti berupa empat pod vape berisi ganja cair seberat 85,36 gram, satu botol ganja cair sebesar 11,70 gram, satu paket kokain seberat 5,17 gram, dan satu paket ganja seberat 7,57 gram. Pengembangan kasus kemudian membawa polisi ke tempat tinggal tersangka yang tidak jauh dari lokasi, dimana mereka menangkap KLR dan mengamankan barang bukti tambahan berupa narkotika jenis THC (ganja cair) seberat 0,87 gram. "Kalau penjelasan dari kronologis bahwasannya QAAS adalah pengedar. Sedangkan KLR adalah sebagai pembantu," kata Arief. Atas perbuatannya, kedua tersangka WNA tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pilihan Untukmu