
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan DPR akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyikapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pajak berkeadilan. Fatwa tersebut sebelumnya meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi regulasi perpajakan agar lebih mencerminkan prinsip keadilan.
“Terkait fatwa MUI, nanti kita lihat juga dan akan kita tanyakan kepada Kementerian Keuangan apakah itu sudah menjadi masukan dari MUI,” kata Cucun dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Selasa (25/11/2025).
Politisi PKB itu menyatakan DPR akan mendalami seluruh pertimbangan yang melatarbelakangi fatwa tersebut, termasuk meminta penjelasan Kemenkeu mengenai langkah-langkah respons yang akan dilakukan. “Kita akan tanya seperti apa Menteri Keuangan menyikapi fatwa tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, MUI menerbitkan fatwa pajak berkeadilan yang menekankan bahwa pembebanan pajak harus mempertimbangkan kemampuan wajib pajak (ability to pay). Dalam fatwa itu, MUI menilai perlu ada peninjauan kembali atas sejumlah jenis pajak, terutama pajak progresif yang dinilai terlalu membebani sebagian masyarakat.
MUI juga mendorong pemerintah menindak tegas mafia pajak untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan menjamin pengelolaan kekayaan negara bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, MUI merekomendasikan Kemendagri dan pemda mengevaluasi sejumlah aturan perpajakan seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pajak waris. Menurut MUI, beberapa penyesuaian pajak daerah kerap dilakukan hanya untuk menaikkan pendapatan tanpa mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.




















