
JAKARTA — Usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk memperpanjang batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat tanggapan hati-hati dari Menteri PANRB, Rini Widyantini. Menurutnya, keputusan semacam itu tidak bisa diambil secara tergesa tanpa pertimbangan dari berbagai aspek manajemen ASN.
“Penentuan batas usia pensiun (BUP) pegawai ASN harus mempertimbangkan banyak aspek, termasuk pembinaan karier dan pengembangan kompetensi,” tegas Rini, Jumat (23/5).
Potensi Risiko: Sistem Karier dan Regenerasi ASN
Rini mengungkapkan bahwa perpanjangan masa pensiun dapat mengganggu sistem karier ASN yang sudah berjalan. Ia juga menyoroti terbatasnya ruang regenerasi dalam birokrasi jika kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh.
“Jika tidak hati-hati, perpanjangan usia pensiun bisa menekan kesempatan generasi muda untuk masuk birokrasi,” ujarnya.
Selain itu, Rini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan pengalaman dan masuknya tenaga baru agar reformasi birokrasi terus berjalan.
Belum Ada Koordinasi Resmi antara Korpri dan PANRB
Hingga saat ini, Rini menyatakan bahwa belum ada koordinasi formal dari Korpri kepada Kementerian PANRB terkait usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap wacana kebijakan harus dibahas lintas sektor dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan.
“Kami belum menerima koordinasi resmi dari Korpri. Usulan ini perlu dikaji secara komprehensif,” tambahnya.
Menurutnya, analisis menyeluruh akan mencakup dampak terhadap anggaran negara, keberlangsungan pelayanan publik, hingga beban pensiun jangka panjang.
Rincian Usulan Korpri Terkait Batas Usia Pensiun ASN
Sebelumnya, Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan agar batas usia pensiun ASN disesuaikan dengan jenjang jabatan masing-masing. Usulan ini disampaikan sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi ASN senior yang dinilai masih produktif.
“JPT Utama diusulkan pensiun di usia 65 tahun, JPT Madya 63 tahun, JPT Pratama 62 tahun,” kata Zudan, Kamis (22/5).
Sementara itu, ASN di level eselon III dan IV diusulkan pensiun pada usia 60 tahun, dan jabatan fungsional utama bisa sampai usia 70 tahun. Ia menilai langkah ini juga akan menjaga keberlanjutan keahlian dan pengalaman di lingkungan birokrasi.
Langkah Selanjutnya: Kajian dan Dialog Lintas Kementerian
Rini Widyantini menegaskan bahwa setiap perubahan dalam sistem kepegawaian harus mempertimbangkan kesinambungan karier dan efisiensi birokrasi. Dia membuka ruang dialog dengan Korpri namun menegaskan pentingnya kajian objektif dan tidak populis.
“Kita terbuka untuk berdiskusi, tetapi tetap harus berbasis data dan pertimbangan jangka panjang,” pungkasnya.
Dengan demikian, kelanjutan usulan perpanjangan usia pensiun ASN akan sangat bergantung pada kajian teknis dan kesepakatan lintas instansi di pemerintahan.