Seiring dengan rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, muncul wacana bahwa bantuan sosial (bansos) akan diberikan kepada kalangan masyarakat tertentu yang terdampak oleh perubahan tersebut. Dalam hal ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul turut memberikan penjelasan terkait wacana tersebut. Gus Ipul menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kelompok mana saja yang berhak menerima bantuan sosial, karena saat ini pematangan data tengah berlangsung. Gus Ipul menuturkan bahwa pihaknya belum dapat membuat keputusan mengenai kelompok masyarakat yang akan menerima bantuan tersebut. “Ya kembali lagi ya kita sedang memantapkan data nanti kalau sudah selesai pasti akan disampaikan, kepada publik siapa saja yang berhak mendapatkan dukungan dari pemerintah dan siapa yang tidak, ya jadi kita tidak bisa hanya sekedar berdasarkan bayangan kita angan-angan kita, tapi benar-benar berdasarkan data. Nah datanya ini sedang digodok oleh BPS sabar dulu,” ungkap Gus Ipul.
Kenaikan PPN 12% memang berpotensi berdampak pada daya beli masyarakat, terutama pada kalangan kelas menengah. Namun, menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf, pemberian bantuan sosial (bansos) harus didasarkan pada data yang akurat dan valid. Dengan demikian, pematangan data menjadi langkah penting sebelum keputusan lebih lanjut dapat diambil. Pihak Kementerian Sosial (Kemensos) tidak ingin tergesa-gesa dalam memastikan siapa yang berhak menerima bantuan, sebab hal tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan riil masyarakat yang terdampak, meskipun kelas menengah seringkali dianggap tidak terlalu terdampak oleh kebijakan kenaikan PPN, namun tidak ada yang bisa memastikan apakah mereka akan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan untuk mendistribusikan bantuan sosial. “Kalau data sudah matang, kami baru bisa menentukan siapa yang berhak,” tambahnya. Dalam hal ini, Kemensos berupaya untuk mengumpulkan data secara tepat dan menyeluruh melalui Badan Pusat Statistik (BPS) serta beberapa instansi terkait lainnya.
Kementerian Sosial sendiri tengah mempersiapkan berbagai mekanisme untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang akan diberikan benar-benar tepat sasaran. Namun, proses ini memerlukan waktu yang tidak singkat. Proses pengumpulan data yang dilakukan oleh BPS menjadi bagian penting dalam memastikan agar bantuan yang disalurkan tidak salah alamat. Tujuan utama pemerintah adalah untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, keputusan siapa yang berhak menerima bantuan sosial harus mengacu pada data yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada warga negara yang terlewat atau tidak mendapatkan haknya, sementara mereka yang memang tidak terdampak langsung oleh kebijakan tersebut tidak mendapatkan bantuan yang tidak seharusnya diterima.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan melibatkan sejumlah instansi pemerintah lain dalam pemberian bantuan sosial. Selain Kemensos, pihak yang terlibat dalam distribusi bantuan sosial nantinya adalah berbagai lembaga terkait yang memiliki peran dalam penentuan siapa yang layak menerima bansos, serta bagaimana mekanisme penyalurannya. Dengan pematangan data yang tengah dilakukan, diharapkan pemerintah dapat mengambil langkah yang tepat dalam memberikan bantuan sosial. Proses pengumpulan dan validasi data yang sedang berlangsung oleh BPS diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan adil dalam mendistribusikan bantuan. Dalam hal ini, Kementerian Sosial akan menjadi salah satu garda terdepan dalam memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Melalui persiapan yang matang, diharapkan Kementerian Sosial bisa memberikan solusi yang tepat dalam menghadapi imbas dari kenaikan PPN 12%. Pemberian bantuan sosial bukan hanya tentang mengatasi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh kebijakan pajak, tetapi juga memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang membutuhkan. Oleh karena itu, segala keputusan yang diambil oleh pemerintah harus tetap berlandaskan pada prinsip kehati-hatian dan keakuratan data.
(Gin)