
Malang – Hingga akhir Maret 2025, Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III mencatat realisasi
penerimaan pajak sebesar Rp6,4 triliun atau sebesar 15,85 persen dari target
tahunan sebesar Rp40,4 triliun.
Penerimaan dari Pajak Penghasilan
(PPh) tercatat mencapai Rp1,79 triliun atau sekitar 14,14 persen dari target
tahunan. Angka ini tumbuh negatif dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai
Rp2,17 triliun (year-on-year). Penurunan ini disebabkan oleh
meningkatnya restitusi pajak yang dibayarkan di awal tahun serta penerapan
kebijakan tarif efektif rata-rata (TER) atas pemotongan PPh Pasal 21 yang
berdampak langsung pada jumlah pemotongan dan penyetoran oleh pemberi kerja.
Sementara itu, penerimaan dari Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai
Rp4,3 triliun dari target Rp27,58 triliun, atau sekitar 15,83 persen. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPN tercatat
sebesar Rp5,78 triliun. Penurunan
ini dipengaruhi oleh adanya relaksasi pembayaran PPN dalam negeri yang
diberlakukan pada sektor-sektor tertentu guna menjaga stabilitas daya beli dan
mendorong pertumbuhan ekonomi. Relaksasi ini bersifat sementara, namun
berdampak langsung terhadap pencatatan penerimaan pada triwulan berjalan.
Berbeda dengan jenis pajak lainnya,
penerimaan dari PBB dan BPHTB menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan.
Dari target sebesar Rp34,13 miliar, realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp3,59
miliar, atau sekitar 10,52 persen. Pada tahun lalu, penerimaan PBB dan BPHTB
pada periode yang sama hanya tercatat sebesar Rp1,30 miliar. Pertumbuhan ini
sebagian besar dipengaruhi oleh pembayaran pajak oleh wajib pajak untuk tahun pajak
sebelumnya yang dilakukan pada awal tahun ini.
Penerimaan dari jenis pajak lainnya
justru mencatat capaian yang jauh melebihi target. Dari target Rp84,36 miliar,
realisasi penerimaan telah mencapai Rp236,80 miliar, atau sekitar 280,69 persen.
Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, penerimaan pajak lainnya
tercatat minus Rp28,41 miliar. Capaian ini sebagian besar berasal dari
penerimaan non-rutin, seperti pembayaran sanksi administrasi, pelunasan
tunggakan pajak hasil intensifikasi, serta koreksi yang berasal dari hasil
pemeriksaan tahun sebelumnya.
Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, YFR Hermiyana, menyampaikan bahwa
pihaknya akan terus memperkuat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak
berbasis data, serta mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pelayanan yang
adaptif. “Kami memahami bahwa tantangan penerimaan tahun ini sangat nyata,
namun kami tetap berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik, menguatkan
sinergi antar pemangku kepentingan, serta menggali potensi penerimaan secara
adil dan berkelanjutan,” tegas Hermiyana.