
Jakarta - Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus mendorong
pengembangan inovasi keuangan digital dalam rangka mewujudkan sektor keuangan
Indonesia yang lebih inklusif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan
teknologi serta kepentingan nasional.
Untuk mendukung
upaya tersebut, OJK secara resmi meluncurkan Pusat Inovasi OJK (OJK
Infinity) 2.0 sebagai upaya merespons percepatan pengembangan ekosistem
keuangan digital secara menyeluruh.
Kegiatan
peluncuran OJK Infinity 2.0 yang dilaksanakan di Kantor OJK Menara Radius
Prawiro, Jakarta, dihadiri oleh Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf)/Kepala Badan
Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI Teuku Riefky Harsya, Ketua Dewan Komisioner OJK
Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Sektor Keuangan, Aset
Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, Duta Besar Swiss untuk
Indonesia H.E. Olivier Zehnder, perwakilan pelaku dan asosiasi industri jasa
keuangan serta akademisi.
Menteri Ekonomi
Kreatif (Ekraf)/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI Teuku Riefky Harsya
dalam sambutannya menyampaikan bahwa sedikitnya terdapat tiga pilar dari
strategi penguatan ekonomi kreatif (Asta Ekraf) yang tercakup di dalam ruang
lingkup kolaborasi antara Kementerian Ekonomi Kreatif dengan OJK, yaitu Sinergi
Ekraf, Dana Ekraf, dan Talenta Ekraf.
“Kami percaya,
bahwa hanya dengan kolaborasi antara pemerintah, industri, akademisi,
komunitas/asosiasi, media, dan juga lembaga keuangan, kita mampu menciptakan
ekosistem ekonomi kreatif yang lebih inklusif," kata Riefky.
Ketua Dewan
Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa
pengembangan kerjasama dan sinergi ke depan termasuk di dalamnya memanfaatkan
sandbox dan Pusat Inovasi OJK Infinity ini adalah bukan hanya mendorong
munculnya industri dan model bisnis baru, tapi bahkan juga membentuk ekosistem
baru.
“Ini yang saya
harapkan ke depan kita pahami sandbox tadi itu juga untuk suatu proses
pengembangan, pengujian, pematangan dari satu ekosistem pembiayaan dan tentu
sektor real yang bisa melakukan sinergi," kata Mahendra.
Mahendra juga
mengajak seluruh pemangku kepentingan berkolaborasi aktif membangun ekosistem
inovasi keuangan digital yang tidak hanya adaptif terhadap perubahan zaman,
tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan nasional dan masyarakat luas.
Sementara itu Kepala Eksekutif IAKD Hasan Fawzi menyampaikan pentingnya
kehadiran OJK Infinity dalam pengembangan ekosistem keuangan digital.
“Inovasi
teknologi sektor keuangan ini perlu terus diberikan ruang yang memadai untuk
dapat diuji dalam lingkungan yang terbatas, aman, terkontrol, dan diawasi
secara seksama untuk memastikan terciptanya inovasi yang dapat memberikan
manfaat yang besar, tetapi tetap kita pastikan selaras dengan tata kelola yang
baik, prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, dan menjaga stabilitas
sistem keuangan nasional," kata Hasan.
Lebih lanjut,
Hasan menyampaikan bahwa OJK telah mengambil inisiatif untuk mengembangkan
Pusat Inovasi OJK, yang tidak hanya menjadi pelengkap dari Sandbox, tetapi juga
diharapkan menjadi motor penggerak pengembangan ITSK di Indonesia.
OJK melakukan
revitalisasi OJK Infinity 2.0 dengan menerapkan pendekatan “Pentahelix
Concept" yang menekankan pada sinergi dan kolaborasi di antara lima elemen
utama, yakni Pemerintah dan Regulator sebagai pembuat kebijakan dan regulasi,
Pelaku Bisnis sebagai inovator dan penggerak pasar, Akademisi sebagai pusat
pengembangan ilmu pengetahuan dan riset, Media sebagai saluran diseminasi
informasi untuk membangun literasi publik, serta Masyarakat/Konsumen sebagai
pengguna dan penerima manfaat.
Pada tahun 2025, OJK Infinity 2.0 menjalankan empat program utama yang bersifat
strategis dan berdampak nasional, yaitu:
pengembangan skema pendanaan industri kreatif nasional antara lain seperti
game, musik, film dan animasi berbasis Web3 bekerja sama dengan Kementerian
Ekonomi Kreatif;
penyelenggaraan
kompetisi Infinity Hackathon dengan tema pengembangan blockchain di Indonesia
bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Asosiasi Blockchain
Indonesia;
proyek
digitalisasi industri sapi perah bekerja sama dengan International Labour
Organization (ILO) dan Asosiasi Fintech Indonesia; serta
peluncuran
edisi perdana buletin “Beyond Infinity" dengan fokus utama pada topik
keamanan siber.
Duta Besar
Swiss untuk Indonesia H.E. Olivier Zehnder dalam sambutannya menyampaikan bahwa
Pemerintah Swiss mengapresiasi langkah OJK dalam meluncurkan OJK Infinity 2.0.
Pemerintah Swiss berkomitmen untuk terus mendukung berbagai inisitif dalam
bidang inklusi keuangan digital, pengembangan kerangka regulasi dan pengawasan,
perlindungan konsumen, teknologi finansial (fintech) serta akses terhadap
keuangan digital termasuk aset kripto.
“Program OJK
Infinity 2.0 akan menjadi landasan bagi inovasi yang dapat ditingkatkan skala
dan dampaknya, dengan mempertemukan regulator, sektor swasta, mitra
pembangunan, serta perusahaan rintisan (startups) untuk bersama-sama
menciptakan solusi yang praktis dan tangguh menghadapi tantangan masa
depan," kata Olivier.
OJK pertama
kali meresmikan Pusat Inovasi yaitu OJK Innovation Centre for Digital Financial
Technology (OJK Infinity) pada tanggal 20 Agustus 2018. OJK Infinity aktif
beroperasi selama 5 (lima) tahun sejak tahun 2018 hingga diterbitkannya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor
Keuangan (UU P2SK).
Selanjutnya
melalui Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi
Teknologi Sektor Keuangan (POJK ITSK) mengatur lebih lanjut penguatan pusat
inovasi OJK untuk kegiatan edukasi, uji coba, pengembangan, pembinaan, dan
fasilitasi Peserta, Penyelenggara ITSK, Konsumen, masyarakat.
Kesepahaman
Bersama Kemenekraf/Bekraf dan OJK
Sebagai bentuk
konkret dari komitmen kolaborasi lintas sektor, dalam kesempatan yang sama juga
dilaksanakan penandatanganan Kesepahaman Bersama antara OJK dan
Kemenekraf/Bekraf oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan
Menekraf/Kepala Bekraf Teuku Riefky Harsya.
Mahendra
menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dalam mendukung
pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami menyambut
bahagia dan antusias kerja sama sinergi kolaborasi dengan Kementerian Ekonomi
Kreatif dan tentu dengan seluruh stakeholders yang memiliki komitmen, memiliki
tekad dan juga semangat yang sama untuk membangun ekonomi kreatif kita semakin
kuat dan kontributif kepada perekonomian nasional dan tentu kepada kemajuan
bangsa dan negara kita," kata Mahendra.
Sementara itu,
Riefky menekankan pentingnya dukungan pendanaan terhadap perkembangan industri
kreatif.
“Melalui penandatanganan Kesepahaman Bersama hari ini, kami berharap akan
semakin banyak pelaku kreatif yang bisa mengakses pendanaan, memonetisasi
karya, dan menjadi bagian ekosistem ekonomi digital yang aman dan berdaya saing
global," kata Riefky.
Ruang lingkup Kesepahaman Bersama tersebut mencakup kerja sama dan koordinasi
sebagai berikut:
penyediaan,
pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi;
peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan di sektor ekonomi kreatif
serta sektor jasa keuangan;
penyusunan
kajian dan/atau penelitian;
pengembangan sektor ekonomi kreatif dan sektor jasa keuangan; dan
peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia.
Kesepahaman
Bersama ini merupakan wujud sinergi pengembangan sektor keuangan digital dan
sektor ekonomi kreatif, dengan tujuan mendorong pertumbuhan inovasi berbasis
teknologi yang berdampak langsung pada pelaku usaha kreatif dan UMKM di seluruh
Indonesia.