
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 20-21 Mei 2025. Penurunan juga berlaku untuk suku bunga Deposit Facility yang menjadi 4,75% dan Lending Facility menjadi 6,25%.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap inflasi yang tetap terkendali dan stabil, serta untuk menjaga nilai tukar Rupiah dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Penurunan suku bunga ini konsisten dengan proyeksi inflasi yang rendah di kisaran 2,5±1%, serta stabilitas nilai tukar Rupiah yang sesuai fundamental,” kata BI dalam keterangan resminya.
Kebijakan Lanjutan BI: Dorong Likuiditas dan Perluas Pembayaran Digital
Selain penurunan suku bunga, BI juga meluncurkan sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan:
Stabilisasi Rupiah lewat intervensi di pasar valas seperti transaksi Non-Deliverable Forward (NDF), spot, dan Domestic NDF, serta pembelian SBN di pasar sekunder.
Penguatan operasi moneter, termasuk pengelolaan suku bunga instrumen moneter dan penguatan peran Primary Dealer dalam transaksi SRBI dan repo.
Peningkatan batas Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) dari 30% menjadi 35% dari modal bank, berlaku mulai 1 Juni 2025.
Pelonggaran likuiditas perbankan, dengan penurunan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) untuk bank konvensional dan syariah.
Publikasi transparansi suku bunga kredit untuk sektor-sektor prioritas.
Perluasan pembayaran digital dengan uji coba QRIS antarnegara, seperti Indonesia-Jepang dan Indonesia-Tiongkok.
Penguatan kerja sama internasional dalam sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal.
BI juga menegaskan akan terus bersinergi dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) demi menjaga stabilitas dan mendukung program prioritas nasional, termasuk Asta Cita.