
JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) 2025 tidak boleh berlangsung hingga malam hari. Menurutnya, proses pengenalan siswa baru harus dilakukan secara wajar tanpa melebihi batas kemanusiaan.
Mu'ti menyampaikan hal tersebut usai menghadiri agenda program bantuan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Jumat (11/7). Ia menjelaskan bahwa MPLS dirancang selama lima hari agar siswa baru dapat mengikuti berbagai kegiatan, tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik.
"Kalau sampai malam, itu sudah melampaui batas perikemanusiaan," ujar Mu'ti. Ia menambahkan, dalam lima hari pelaksanaan MPLS, terdapat satu hari yang dikhususkan untuk kegiatan seperti lomba-lomba guna menampilkan potensi siswa.
Tujuan utama dari lomba tersebut adalah untuk mengidentifikasi minat dan bakat siswa, baik di bidang akademik maupun non-akademik seperti olahraga dan seni. Mu'ti menekankan bahwa waktu lima hari diperlukan agar sekolah dapat mengenali bakat siswa secara menyeluruh.
Kemendikdasmen telah mengeluarkan Surat Edaran No. 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan MPLS Ramah untuk jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Tahun Ajaran 2025/2026. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyatakan bahwa MPLS bukan sekadar acara seremonial, melainkan bagian penting dalam membangun budaya positif di sekolah.
Beberapa kegiatan yang dilarang dalam MPLS antara lain pemberian tugas tidak masuk akal, aktivitas mengandung kekerasan atau perpeloncoan, pelaksanaan tanpa pengawasan guru, serta penggunaan atribut tidak edukatif. Kebijakan ini dibuat untuk memastikan MPLS berjalan sesuai prinsip pendidikan yang manusiawi.