
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp3,63 triliun untuk tahun anggaran 2026. Usulan ini mayoritas dialokasikan untuk belanja pegawai, termasuk gaji 1.324 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 12.513 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan diangkat dari tenaga honorer.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (9/7), Nusron menjelaskan bahwa Rp1,759 triliun dari total usulan tambahan itu difokuskan pada program dukungan manajemen, dengan porsi terbesar untuk belanja pegawai. "Kalau ingin optimal, kita masih membutuhkan tambahan anggaran, terutama untuk pengangkatan CPNS dan PPPK yang sudah diputuskan oleh Menpan RB," ujarnya.
Ia menambahkan, tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK merupakan bagian dari Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) yang telah memenuhi kriteria pengangkatan. Namun demikian, Nusron mengakui bahwa masih terdapat kelompok tenaga honorer non-inti seperti satpam, sopir, office boy, dan pramusaji yang belum termasuk dalam pengangkatan. Mereka saat ini bekerja dengan status outsourcing.
Kelompok non-inti ini, menurut Nusron, tengah menggalang aspirasi dan tidak menutup kemungkinan akan menyampaikan keluhan ke DPR. "Saya sampaikan ini agar Komisi II DPR bisa siap menghadapi jika ada aspirasi masuk dari mereka," ungkapnya. Ia menyiratkan perlunya perhatian pemerintah terhadap nasib kelompok tersebut yang selama ini terpinggirkan dalam kebijakan pengangkatan pegawai.
Selain belanja pegawai, Kementerian ATR/BPN juga mengajukan tambahan anggaran Rp1,83 triliun untuk program pengelolaan dan pelayanan pertanahan, khususnya untuk mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang masih menyisakan sekitar 15 juta hektare bidang tanah yang belum terdaftar.
Tambahan lain sebesar Rp33,94 miliar diusulkan untuk program penyelenggaraan penataan ruang, yang ditujukan guna mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurut Nusron, percepatan RDTR dibutuhkan agar perizinan lahan dan tata kelola ruang dapat dilakukan lebih cepat dan efisien sesuai kebutuhan pembangunan nasional.